Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Julpahri Tanjung |
Medan,pencarifakta.online - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Julpahri Tanjung, mengkritik keras tindakan pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi dalam proyek pembangunan tembok pagar dan gapura di Kampus IV Tuntungan. (21/07/2024).
Kasus ini melibatkan kerugian negara hampir setengah miliar rupiah dari anggaran tahun 2020.
Julpahri mengkritik tindakan bejat yang dilakukan oleh beberapa pihak yang terlibat, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ZF, Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) berinisial IW, dan Konsultan Pengawas berinisial SB.
"Tidak menutup kemungkinan pihak kejaksaan sudah berada di gerbang, menandakan mereka akan masuk lebih dalam untuk mengusut kasus ini. Oleh karena itu, HMI Komisariat FIS UINSU mengimbau para pejabat kampus agar lebih berhati-hati dalam menggunakan wewenang jabatan dan anggaran," tegas Julpahri Minggu (21/07/2024)
Menurutnya, salah satu bentuk penyalahgunaan jabatan yang sering terjadi di lingkungan kampus adalah merampok hak mahasiswa untuk berdemokrasi dan tidak transparansi dalam pengelolaan anggaran.
Julpahri juga memperingati para pejabat tinggi dan pimpinan kampus untuk mengutamakan transparansi dalam mengelola anggaran yang dikucurkan oleh negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kita sebagai mahasiswa yang sering dijuluki sebagai agen perubahan (agent of change), mari sama-sama kita kawal dan menjaga nama baik kampus UINSU tercinta ini. Karena jabatan hanya sementara, tetapi UINSU tercinta untuk selamanya," pungkasnya.