Di Lain Sisi dapat di ketahui aktifitas bongkar muat pasir sangat yang mana sangat berdekatan sekali dengan fasilitas umum yaitu di jembatan Kartiasa Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat.
Berdasarkan hasil wawancara tim GNTV INDONESIA salah satu warga yang bernama Zakaria menyebutkan , Perusahaan CV STRIA LINDO , sudah membuat peryataan serta kesepakatan bersama dengan Pemerintah Desa setempat dan masyarakat yang mana pihak cv satria lindo siap melakukan perawatan jalan dan jembatan yang dilalui usahanya, selalu menjaga hal - hal yang berkaitan dengan kenyamanan masyarakat, seperti menjaga jalan agar tidak licin, menjaga jalan agar tidak berdebu, penertiban jam kerja, menugaskan petugas pengatur keluar masuk kendaraan perusahaan, perawatan selokan, pemasangan rambu2 harap pelan2, dan lain sebagainya terkait tentang kenyamanan masyarakat di sekitarnya dan pengguna jalan, tetapi menurut beliau sampai saat ini tidak dilaksanakan dengan baik oleh CV Satria Lindo tersebut."papar zulkarnain.
Tentu berdasarkan keterangan dari warga tersebut sangat dibutuhkan keseriusan dan ketegasan Aparat Penegak Hukum untuk menertibkan aktifitas bongkar muat pangkalan pasir tersebut, selain itu juga bongkar muat yang berada di tepian Sungai Kartiasa juga diduga tidak mengantongi izin lengkap atau diduga ilegal.
Revie Selaku Ketua IWOI Kabupaten Sambas di kediamannya kepada awak media juga menyampaikan sesuai dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Maka dengan kondisi tersebut kiranya Aph untuk segera melakukan penertiban dan penindakan jika memang di temukan ada yang melanggar ketentuan ini."ujarnya.
Tim / Red
Lihat Berita Video Di Bawah Ini :
👇👇👇👇👇👇👇👇👇