• Jelajahi

    Copyright © GLOBALNEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Logo

    Akankah Di Kepemimpinan Presiden Yang Baru, Terjadi Penertiban Pangkalan Pasir Di Sekitar Jembatan Kartiasa, Ketua IWOI Kab. Sambas Ikut Angkat Bicara

    REDAKSI GLOBALNEWS TV INDONESIA
    Jumat, 15 November 2024, November 15, 2024 WIB Last Updated 2024-11-15T16:18:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    www.globalnewstvindonesia.com - Sambas - Kalimantan Barat - Tidak Kita Pungkiri Di Bawah Kepemimpinan Presiden Indonesai Yang Baru Saat ini bisa Kita Lihat Progres Demi Progres dalam Memberantas Korupsi dan  Tindakan Melawan Hukum Dilakukan Dengan Masif.


    Di Lain Sisi dapat di ketahui aktifitas bongkar muat pasir sangat yang mana sangat berdekatan sekali dengan fasilitas umum yaitu di jembatan Kartiasa Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat.


    Berdasarkan hasil wawancara tim GNTV INDONESIA salah satu warga yang bernama Zakaria menyebutkan , Perusahaan CV STRIA LINDO , sudah membuat peryataan serta kesepakatan bersama dengan Pemerintah Desa setempat dan masyarakat yang mana pihak cv satria lindo siap melakukan perawatan jalan dan jembatan yang dilalui usahanya, selalu menjaga hal - hal yang berkaitan dengan kenyamanan masyarakat, seperti menjaga jalan agar tidak licin, menjaga jalan agar tidak berdebu, penertiban jam kerja, menugaskan petugas pengatur keluar masuk kendaraan perusahaan, perawatan selokan, pemasangan rambu2 harap pelan2, dan lain sebagainya terkait tentang kenyamanan masyarakat di sekitarnya dan pengguna jalan,  tetapi menurut beliau sampai saat ini tidak dilaksanakan dengan baik oleh CV Satria Lindo tersebut."papar zulkarnain.



    Tentu berdasarkan keterangan dari warga tersebut sangat dibutuhkan  keseriusan dan ketegasan Aparat Penegak Hukum  untuk menertibkan aktifitas bongkar muat  pangkalan pasir tersebut, selain itu juga bongkar muat yang berada di tepian Sungai Kartiasa juga diduga tidak mengantongi izin lengkap atau diduga ilegal.



    Revie Selaku Ketua  IWOI Kabupaten Sambas di kediamannya kepada awak media juga  menyampaikan sesuai dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Maka dengan kondisi tersebut kiranya Aph untuk segera melakukan penertiban dan penindakan jika memang di temukan ada yang melanggar ketentuan ini."ujarnya.


    Maka dengan kondisi yang ada masyarakat di sekitar  bongkar muat pasir tersebut  juga berharap hal yang sama di sampaikan oleh Revie selaku Ketua IWOI Kab. Sambas dengan pertimbangan hal - hal yang berdampak negatif kedepannya tidak terjadi seperti salah satunya kecelakaan yang mana itu di picu dari licinnya jalan akibat tumpahan pasir."tutup Zulkarnain.

    Tim / Red


    Lihat Berita Video Di Bawah Ini :

    👇👇👇👇👇👇👇👇👇







    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler