www.globalnewstvindonesia.com - Ketapang - Kalimatan Barat. Dilansir dari Media. (Ledaknews). Ketua Rumah Juang Rampas Setia 08 Kabupaten Ketapang, Ali Muhamad menuturkan, bahwa pihaknya mendapat informasi dan pengaduan dari masyarakat bahwa adanya aktivitas PETI yang menjadi keluhan serta meresahkan warga sekitar lokasi.
“Kita mendapat informasi serta ada yang mengadu kalau ada kegiatan PETI yang diduga tidak memiliki izin di Desa Pangkalan Telok, dimana aktivitas tersebut dikeluhkan warga, bahkan warga menjadi resah karena terdampak dari Limbah PETI, ” kata Ali dihadapan sejumlah media, Sabtu 16/11/2014.
Menurut Verry Liem, bahwa apa yang menjadi keluhan dan kekhawatiran warga harus segera ditindak lanjuti oleh pihak atau instansi yang berwenang terkait.
Jika tidak segera di tindak dikuawatirkan akan menjadi gejolak sosial ucapnya,
” Pihak berwenang atau instansi terkait harus segera bertindak, agar kerusakan dan dampak terhadap lingkungan tidak semakin parah. Menurut penuturan warga limbah sudah mencemari air yang digunakan warga sebagai kebutuhan sehari-hari, serta dampak dari limbah tersebut juga merusak pertanian warga, ” ujar Ali.
Untuk itu, Ali meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Kepolisian maupun dari Gakum LHK segera turun untuk mengusut serta menindak tegas para pelaku PETI yang telah melanggar hukum dan aturan.
” APH harus segera menindak tegas para pelaku, agar kerusakan lingkungan yang lebih parah dapat dicegah.
Berikut hasil konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Tayap, bahwa iya juga membenarkan adanya aktivitas PETI, dan sudah seringkali dihimbau agar menghentikan kegiatan namun tidak digubris.
” Sudah beberapa kali kita himbau, namun tidak di indahkan, kami juga tidak berani bertindak tanpa ada perintah dari pimpinan,"terang Kanit Polsek Tayap.
Bersamaan itu,para Tim media mengkonfirmasi kepada Kapolres Ketapang,(AKBP.Setiadi),namun sangat disayangkan berita ditayangkan tampa adanya jawaban dari Kapolres hingga berita ini di tayangkan.
Jurnalis : Irfan. 78