• Jelajahi

    Copyright © GLOBALNEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Logo

    Kasus Dugaan Korupsi BUMDesma Di Sambas, Polisi Sita Uang Tunai Rp 24,7 Juta

    REDAKSI GLOBALNEWS TV INDONESIA
    Jumat, 27 Desember 2024, Desember 27, 2024 WIB Last Updated 2024-12-27T13:29:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    www.globalnewstvindonesia.com - Sambas - Kalimantan Barat - Satreskrim Polres Sambas menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalbar. Tersangka merupakan Direktur BUMDesma Berkah Bersama berinisial AR (36).


    Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada Februari 2020 hingga Juni 2022. Sebanyak 63 saksi telah diperiksa, termasuk saksi ahli.

    "Per hari ini kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMDesma Berkah Bersama sudah tahap 2," ungkap Rahmad kepada wartawan, Jumat, 27 Desember 2024.


    Dikatakan Rahmad, terjadi kerugian negara akibat perbuatan tersangka AR. Berdasarkan hasil audit, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 694.732.205,51. 

    "Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, termasuk uang tunai sebesar Rp 24.731.000," ucap Rahmad.

    Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 18 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Jelasnya.


    Jurnalis : Revie

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler