www.globalnewstvindonesia.com - Sambas - Kalimantan Barat - Satreskrim Polres Sambas menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalbar. Tersangka merupakan Direktur BUMDesma Berkah Bersama berinisial AR (36).
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada Februari 2020 hingga Juni 2022. Sebanyak 63 saksi telah diperiksa, termasuk saksi ahli.
"Per hari ini kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMDesma Berkah Bersama sudah tahap 2," ungkap Rahmad kepada wartawan, Jumat, 27 Desember 2024.
Dikatakan Rahmad, terjadi kerugian negara akibat perbuatan tersangka AR. Berdasarkan hasil audit, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 694.732.205,51.
"Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, termasuk uang tunai sebesar Rp 24.731.000," ucap Rahmad.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 18 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Jelasnya.
Jurnalis : Revie