• Jelajahi

    Copyright © GLOBALNEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Logo

    Permintaan Maaf dan Ralat Redaksi Media Siber globalnewstvindonesia.com Sehubungan Dengan Penayangan Berita di Web globalnewstvindonesia.com

    Jumat, 06 Desember 2024, Desember 06, 2024 WIB Last Updated 2024-12-06T15:04:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    www.globalnewstvindonesia.com | Medan | Permintaan Maaf  dan Ralat redaksi media siber globalnewstvindonesia.com sehubungan dengan penayangan berita di web globalnewstvindonesia.com yang diunggah pada:

    1. Minggu tanggal 01/Desember /2024 dengan judul “Kemendes Belum Bayar 3 Bulan Gaji TPP Deli Serdang ”.

    Maka dengan ini, kami redaksi media siber globalnewstvindonesia.com memohon maaf atas adanya isi pemberitaan yang dinilai telah merugikan pihak yang diberitakan dalam hal ini kepala Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Koordinator Nasional Tenaga Pendamping Profesional, Koordinator Provinsi Tenaga Pendamping Profesional Sumatera Utara, Koordinator Kabupaten Tenaga Pendamping Profesional Deli Serdang hingga HRD Tenaga Pendamping Profesional Pusat. 

    Berikut kami sampaikan isi sanggahan sekaligus hak jawab atas pemberitaan yang disampaikan oleh Kantor Hukum AURORA KEADILAN & ASSOCIATES  untuk ditayang di web media siber globalnewstvindonesia.com

    Medan,  06 Desember  2024

    Nomor: 22/KH.AK-SP/XII/2024 

    Lamp.: 1 (satu) set 

    Hal. KLARIFIKASI/HAK JAWAB


     Kepada Yth. Direktur

     PT. DIDI DIGITAL CREATIF 

    An. GLOBAL NEWS TV INDONESIA

     Di Di Dusun XXII Pondok Rawa, Desa/Kelurahan Sampali,

     Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Prov. Sumatera Utara; 


    Dengan hormat, 

    Yang bertanda tangan dibawah ini: HERMAN HARAHAP, SH, Advokat dan Konsultan Hukum berkantor pada Kantor Hukum "AURORA KEADILAN & ASSOCIATES" di Dusun XIV Desa Tembung Jalan Padi Raya/Padi II No. 18, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa, tertanggal 2 Desember 2024, dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama:

     GUNAWAN ABDI, (Lr), Lahir di Tangga Bosi pada Tanggal 10 Juni 1983, Wiraswasta, Beralamat di Jln. Sederhana Gg. Cempaka 1, No. 37, Kel/Desa Sambirejo Timur, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, NIK: 1271141006830008, dengan ini menyampaikan hal sebagai berikut: 

    Bahwa Bersama surat ini kami bermaksud menanggapi sekaligus memberikan klarifikasi/hak jawab sehubungan dengan pemberitaan Global News TV Indonesia dengan judul "Kemendes Belum Bayar 3 Bulan Gaji TPP Deli Serdang" yang terbit melalui media Online Sdr. pada hari Minggu, tanggal 01 Desember 2024, Jam 2024 Wib (versi Jam Media Online Sdr.), dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut:

     1. Bahwa pemberitaan yang dimuat pada Peristiwa oleh Global News TV Indonesia dengan judul "Kemendes Belum Bayar 3 Bulan Gaji TPP Deli Serdang" yang terbit melalui media online pada hari Minggu, Tanggal 01 Desember 2024 Jam 20:24 Wib adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sebenarnya. Terlebih informasi perihal "akan tetapi yang anehnya Erwin selaku HRD TPP Sumut dan Lilis Korprov Sumut, Gunawan Korkab Dell Serdang Bisa menahan gaji TPP Dell Serdang adalah tidak

    benar dan tidak bernilai serta bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak, sehingga menyesatkan (informasi belum teruji dan tidak berimbang). Tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama baik klien kami selaku HRD Provinsi Sumatera Utara, Korprov Sumatera Utara, dan Korkab Deli Serdang TPP menjadi tercemar ataupun buruk;

     2. Bahwa adapun fakta hukum yang sesungguhnya adalah Kemendes selalu membayar gaji/Honor dari setiap TPP di Kabupaten Deli Serdang, kemudian klien kami sama sekali tidak ada kuasa/kewenangan untuk membayar gaji daripada TPP apaligi untuk melakukan MENAHAN= gaji dari pada rekan-rekan TPP se-Provinsi Sumatera Utara dan se-Kabupaten Deli Serdang (vide Kepmendes No. 143 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa secara utuh jangan dipahami secara sepenggal-sepenggal);

     3. Bahwa lebihlanjut kami sampaikan atas judul pemberitaan Sdr. Yang menyebutkan Kemendes Belum Bayar 3 Bulan Gaji TPP Deli Serdang adalah merupakan judul pemberitaan yang memburukkan/mencemarkan Instansi Negara (Ic. Kemendes) serta klien kami, yang pada isi Pemberitaan Sdr. Hanya 1 (satu) orang TPP PLD Kabupaten Deli Serdang yang tidak dibayar gaji, bahwa atas pemberitaan yang tidak berimbang dan/atau tidak melakukan klarifikasi sebab dasar tidak digajinya 1 (satu) orang TPP PLD Deli Serdang tersebut kepada Menteri Desa jo Kepala BPSDM Kemendes Jo PPK II BPSDM Kemendes jo Korprov Sumut TPP jo Korkab TPP Deli Serdang jo Korcam TPP Pancur Batu;

     4. Bahwa melalui surat klarifikasi dan Hak Jawab ini kami sampaikan kepada Sdr. bahwa dasar hukum tidak dibayarkannya gaji 1 (satu) orang TPP PLD Kabupaten Deli Serdang tersebut adalah sebagai berikut: 

    4.1. TPP Kecamatan Pancur Batu tidak merekomendasi pembayaran TPP PLD kepada Narasumber Sdr. (ic. Agus R) pada Bulan Juli 2024, Agustus 2024, dan September 2024 dikarenakan Pemerintah Desa dampingan "Agus R" membuat dan mengeluarkan surat Laporan ketidak Aktipan PLD, masing-masing surat desa, sesuai dengan Surat Nomor: 141/300/SP/VII/2024. Tanggal 5 Juli 2024 (desa Sembahe Baru) Jo Surat Nomor: 470/446/DL/VII/2024, tanggal 15 Juli 2024 (desa lama) Jo Surat Nomor: 411.31/238/DT-4/VI/2024, tanggal 24 Juni 2024 (desa Tuntungan I) Jo Surat Nomor: 470/218/NR/VI/2024, tanggal 24 Juni 2024 (desa Namorih) yang masing-masing surat disampaikan kepada Camat Pancur batu; 

    4.2. Kemudian Camat Pancur Batu membuat surat Pemberitahuan PLD Tidak Aktif, sesuai dengan Surat Nomor: 141/450, tanggal 19 Juli 2024 Jo Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deli Serdang Nomor: 141/865 tanggal 25 Juli 2024; 

    4.3. Surat Korcam TPP Kecamatan Pancur Batu Nomor: 08/Korcam/Pancurbatu/VIII/2024, tanggal 1 Agustus 2024 Jo Surat Korkab Deli Serdang Nomor: 39/Korkab-TPP/DS/VIII/2024, tanggal 1 Agustus 2024 Jo Surat Korprov Sumatera Utara Nomor: 65/Korprov. 12/P3MDDTT/VIII/2024, tanggal 1 Agustus 2024; 

    4.4. Bahwa sebelum surat-surat tersebut di buat dan dikeluarkan oleh klien kami dan Pemerintah Desa dampingan, Camat pancur Batu, Kepala Dinas PMD Deli Serdang, sesuai dengan tata aturan tanaga pendamping yang bersangkutan (ic. Agus R) telah dilakukan klarifikasi ketidak aktipan melaksanakan tugas di desa dampingannya sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan sama sekali tidak pernah menghadiri dan/atau menggunakan hak jawabnya (klarifikasi), sehingga kemudian yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai TPP PLD tanpa alasan yang jelas;

     5. Bahwa kemudian kami jelaskan kepada Sdr. tentang penggajian TPP PLD sesui dengan Keputusan Menteri Desa PDTT RI Nomor 143 tahun 2022 adalah bukan semata-mata beracuan pada pengisian Daily Report Pendamping (DRP) saja, namun juga wajib hadir di Lokasi Tugas dengan ketentuan jam kerja yang dibuat dan ditandatangani pada kontrak kerja pendamping, sehingga dasar hukum itulah yang membuat Sdr. Agus R tidak dilakukan rekomendasi Penggajian oleh klien kami; 

    6. Bahwa dengan demikian klien kami meminta agar Global News TV Indonesia meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat berita dimaksud "Kemendes Belum Bayar 3 Bulan Gaji TPP Deli Serdang" yang menyesatkan dengan sumber berita sepihak dan/atau tidak berimbang dalam jangka waktu 3x24 jam sejak tertanggal surat ini. Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian Pimpinan dan tim Media Sdr. untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagaimana terdapat pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan Dewan Pers tentang Kode Etik Jumalistik;


    Demikian surat klarifikasi/hak jawab ini kami sampaikan, semoga menjadi perhatian serius bagi Pimpinan dan tim Media Global News TV Indonesia. Atas kerja samanya kami haturkan terima kasih; 

    Medan, 4 Desember 2024 

    An. GUNAWAN ABDI, Dkk 

    Kuasa Hukumnya,

    TTD


     HERMAN HARAHAP, SH 

    Advokat.

    Demikian redaksi media siber globalnewstvindonesia.com menayangkan sanggahan sekaligus hak jawab dari Kepala An. GUNAWAN ABDI, Dkk  Kuasa Hukumnya,    HERMAN HARAHAP, SH Advokat., yang disampaikan ke redaksi, terimakasih.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler