• Jelajahi

    Copyright © GLOBALNEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Logo

    Polres Sambas Amankan Pengedar Narkotika Jenis Shabu, Sita Barang Bukti Berupa 4 Paket Shabu

    REDAKSI GLOBALNEWS TV INDONESIA
    Senin, 23 Desember 2024, Desember 23, 2024 WIB Last Updated 2024-12-23T04:50:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    www.globalnewstvindonesia.com - Sambas – Kalbar - Polres Sambas, Resnarkoba Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis shabu berinisial S, pada Sabtu malam, 21 Desember 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengungkapkan bahwa pelaku sering terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Penggerebekan tersebut dilakukan di sebuah warung kosong yang terletak di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh.


    Kapolres Sambas Akbp Sugiyatmo, S.I.K, melalui Kasatres Narkoba menjelaskan bahwa anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi tersebut. Pada pukul 21.00 WIB, petugas mendatangi lokasi yang diinformasikan dan berhasil menemukan S yang sedang duduk di dalam warung kosong. Anggota polisi langsung menunjukkan surat tugas dan melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tabung silver yang berisi empat paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu seberat Bruto 2,84 gram, barang bukti tersebut ditemukan di kocek celana sebelah kiri milik S. Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang lain seperti sebuah timbangan digital, pipet sendok plastik, dan uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.


    Tersangka S ini langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. S diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang berhasil disita juga akan diuji lebih lanjut di Balai POM Pontianak untuk memastikan kandungan dan jenis narkotika tersebut.


    Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono S.H. menambahkan bahwa setelah penangkapan, pihaknya segera melaksanakan serangkaian langkah hukum, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan mendalam dan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pelaku.


    Sumber : Humas Polres Sambas

    Revie

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler