• Jelajahi

    Copyright © GLOBALNEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Logo

    Bawaslu Sambas Hadiri Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Sambas Terpilih.

    REDAKSI GLOBALNEWS TV INDONESIA
    Kamis, 09 Januari 2025, Januari 09, 2025 WIB Last Updated 2025-01-09T14:39:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    www.globalnewstvindonesia.com - Sambas - Kalimantan Barat -  Ketua dan anggota Bawaslu Sambas menghadiri Rapat Pleno terbuka yang di selenggarakan oleh KPU Kabupaten Sambas bertempat di Hotel Pantura Jaya Sambas. (Kamis, 9 Januari 2025).


    Pleno terbuka tersebut untuk menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan serentak 27 November 2024,sebelumnya Bawaslu Sambas telah berkoordinasi dengan KPU dan instansi terkait dalam Rakor persiapan penetapan Paslon yang di gelar oleh KPU pada, Rabu (8 Januari 2025).


    Yesi Mayasanti Ketua Bawaslu Sambas menyampaikan disela selesai acara ke media,

    "Alhamdulillah, pada hari ini dilaksanakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sambas terpilih pilkada 2024, yang mana pemenang nya Bapak H. Satono dan Heroaldi, jadi kami dari Bawaslu Kabupaten Sambas Mengucapkan kepada beliau yang sudah terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sambas".

    Lanjutnya, "ini tidak lepas dari seluruh peran masyarakat yang telah memberikan hak pilih nya, yang kalah tetap legowo dengan apapun keputusannya sebagai bentuk kedewasaan dari semua Paslon, sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Sambas yang telah mensukseskan Pilkada 2024".ujarnya

    Diketahui sebagaimana PKPU Nomor 18 Tahun 2024,penetapan pasangan calon terpilih pilkada 2024 di lakukan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 (Tiga) hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten /Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi. Sedangkan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan," Tutupnya.


    Jurnalis : Revie

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler