• Jelajahi

    Copyright © GLOBALNEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Logo

    Polisi Amankan Pengedar Narkoba Di Salatiga, 1 Paket Shabu Disita

    REDAKSI GLOBALNEWS TV INDONESIA
    Rabu, 15 Januari 2025, Januari 15, 2025 WIB Last Updated 2025-01-15T13:09:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    www.globalnewstvindonesia.com // Sambas // Kalimantan Barat // Pada hari Selasa, 14 Januari 2025, sekira pukul 19.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Sambas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kecamatan Salatiga. Seorang pria berinisial A, yang diketahui berstatus wiraswasta dan beralamat di Dusun Tanah Hitam, Desa Serumpun, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, diamankan setelah terbukti memiliki narkotika jenis shabu. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka.


    Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, S.I.K.,melalui KasatRes Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang menduga adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sambas yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono, S.H., melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek rumah tersangka di Dusun Tanah Hitam, Desa Serumpun. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas selempang yang berisi satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 1,11 gram. Tersangka pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.


    Petugas selanjutnya menyita barang bukti lainnya, termasuk tas selempang warna hitam, dua unit ponsel merk Oppo, serta uang tunai sejumlah Rp 200.000 yang ditemukan di rumah tersangka. Tersangka yang berinisial A, mengaku bahwa ia menjual narkotika tersebut kepada beberapa orang di wilayah sekitar.


    Menurut KasatRes Narkoba Sambas, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami akan terus berusaha untuk membersihkan daerah ini dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” kata Kasat Resnarkoba bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara yang berat.


    Saat ini, penyidik Polres Sambas sedang melanjutkan proses hukum terhadap tersangka dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya, barang bukti juga akan diperiksa lebih detail di Balai POM Pontianak untuk memastikan kandungan zat narkotika tersebut. Polisi juga berencana melakukan gelar perkara untuk memastikan kelengkapan berkas perkara ini. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di Kabupaten Sambas dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba.


    Sumber : Humas Polres Sambas 

    Jurnalis : Revie

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler