• Jelajahi

    Copyright © GLOBALNEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Logo

    Polsek Delta Pawan Ungkap Tindak Pidana Narkotika

    REDAKSI GLOBALNEWS TV INDONESIA
    Minggu, 12 Januari 2025, Januari 12, 2025 WIB Last Updated 2025-01-12T12:46:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    www.globalnewstvindonesia.com - Ketapang - Kalimatan Barat - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Delta Pawan Polres Ketapang belum lama ini telah berhasil melakukan penalaran salah seorang berinisial.SU (41) diduga pelaku tindak pidana Narkotika dikediamannya yang berlokasi  Jalan Gatot Subroto Gang Kuntum kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, 


    Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 22.30 Wib. Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, SH, S.I.K, MH melalui Kapolsek Delta Pawan IPDA Chepry Perahera, SH mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya warga Kelurahan Sampit yang sering melakukan transaksi narkotika Jenis Sabu." Atas informasi tersebut Saya beserta anggota melakukan penyelidikan, dan sesampai di kediaman pelaku di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan didapat informasi bahwa warga yang melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu diduga dilakukan oleh SU Alias Y" jelas Kapolsek, 


    Sabtu (11/1/2025). Kapolsek Delta Pawan beserta anggota bergegas menuju rumah terduga pelaku tersebut pada saat sampai dirumah tersebut, Kanit Reskrim Delta Pawan beserta anggota melakukan penggeledahan. " dan Pada waktu melakukan penggeledahan terduga pelaku sedang duduk di ruang tamu rumah orang tua angkatnya, dan saat itu juga pelaku kita amankan dan disaksikan Ketua RT. Petugas berhasil menemukan timbangan elektrik di depan kamar pelaku serta dua bungkus plastik klip yang berukuran kecil, di dalam kursi di temukan satu klip warna bening yang di dalamnya terdapat serbuk berwarna putih diduga narkotika jenis sabu dan di kamar mandi lantai bawah di temukan satu buah kotak rokok yang di dalamnya berisikan empat lembar klip serbuk berwarna putih diduga narkotika jenis sabu yang beratnya 0.76 Gram Bruto" terang IPDA Chepry. 


    Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolsek Delta Pawan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku narkoba diwilayahnya." Sesuai arahan presiden Prabowo dalam asta cita yaitu pemberantasan narkoba. 

    Kami akan terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda dari dampak buruk barang haram ini" tegasnya. 


    Polsek Delta Pawan juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penggunaan dan peredaran narkoba. Sinergi antara polisi dan masyarakat dinilai penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.


    Jurnalis : Kaperwil ( Gusti Irfan )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler