• Jelajahi

    Copyright © GLOBALNEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Logo

    Wow Seram !!! Tim IWOI Sambas Temukan Somel Kayu Ilegal Di Paloh, Di Duga Langgar Undang - Undang

    REDAKSI GLOBALNEWS TV INDONESIA
    Sabtu, 04 Januari 2025, Januari 04, 2025 WIB Last Updated 2025-01-04T05:32:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    www.globalnewstvindonesia.com - Sambas - Kalimantan Barat - Dalam temuan Tim IWOI  Sambas terkait dugaan somel kayu ilegal ,  maka Tim IWOI Kab. Sambas mecoba melakukan pendalam atau menggali informasi lebih dalam lagi dari masyarakat dan turun langsung ke lokasi untuk mengecek kebenarannya serta menanyakan siapa pemilik  somel illegal yang berada di Desa Sebubus Kec. Paloh Kab. Sambas ini .


    Di duga pemilik dari somel tersebut tidak pernah tersentuh hukum dan tidak pernah tertangkap, berdasarkan info yang diterima dari masyarakat. Adapun pemilik dari Somel tersebut adalah Sp ( inisial )  pemilik Somel dan Km ( inisial ) Bos Kayu Ilegal , kami berharap kepada Polda Kalbar  dan Polres Sambas untuk segera melakukan pengecekan dan tindakan jika memang ditemukan bahwa somel tersebut melanggar Undang - Undang khususnya di Kabupaten Sambas.

    Dengan kondisi tersebut diduga lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat terkait dan dinas terkait seperti Kehutanan dan Perkebunan serta jajarannya di tingkat kabupaten, Otoritas Terkait harusnya sudah bisa bertindak atas dasar , bahwa UU melarang hal tersebut ," tegasnya salah satu TIM IWOI Sambas.


    Karena berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.60 /Menlhk/Setjen/ Kum.1/2016, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.43 /Menlhk-Setjen/ 2015, Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam yang mencabut Peraturan Menteri Kehutanan No: P.41/Menhut-II/ 2014, 


    Adapun ketentuan pidana menurut UU No. 41/1999 tentang Kehutanan yang di atur dalam Pasal 50 dan sanksi pidananya dalam Pasal 78 UU No. 41/1999, merupakan salah satu dari upaya perlindungan hutan dalam rangka mempertahankan fungsi hutan secara lestari.


    Sedangkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar. Sedikit keterangan sampai berita ini di tayangkan baik dari TIM IWOI Kab. Sambas maupun jurnalistik GNTV Indonesia sudah mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Pemilik Somel tersebut tetapi belum tersambung dengan baik.


    Perlu kita ingat bahwa Intruksi Presiden sudah terang benderang. Olehnya itu, saya berharap kepada pihak kepolisian Polres Sambas agar segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pemilik Somel baik dengan sanksi administratif maupun Pidana,”katanya.


    Sumber : TIM IWOI SAMBAS

    Jurnalis : Revie

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler