• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3472377396278869" crossorigin="anonymous">

    Iklan

    script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3472377396278869" crossorigin="anonymous">

    Logo

    8 Ton Mangga Tanpa Dokumen Resmi Dimusnahkan, Polda Sumut : Negara Hadir Melindungi Masyarakat

    REDAKSI GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Minggu, 30 Maret 2025, 3/30/2025 08:39:00 PM WIB Last Updated 2025-03-30T13:39:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara bersama Kanwil Bea Cukai dan Badan Karantina Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan distribusi 8 Ton Buah Mangga


    Medan,globalnewstvindonesia.com -Tim Gabungan Unit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara bersama Kanwil Bea Cukai dan Badan Karantina Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan distribusi 8 Ton Buah Mangga yang diduga hasil penyelundupan asal Thailand dan tidak memiliki dokumen resmi. 


    Dua Unit Mobil Colt Diesel berwarna Kuning diamankan di Jalan Sisingamangaraja Km 6 dan Km 7, Medan, pada Sabtu (29/03/2025) sekira pukul 07.15 WIB dan 07.30 WIB.


    Dari hasil pemeriksaan para saksi, buah mangga tersebut diangkut dari Kabupaten Batu Bara menuju Kota Medan tanpa izin impor maupun dokumen karantina. 


    Disisi lain, para pengemudi truk, MS (30) dan S (47), serta kernet DAL (28), mengaku bahwa pihaknya hanya berperan sebagai kurir pengantar barang dari Kabupaten Batu Bara ke Kota Medan.

    Barang Bukti Truk Bermuatan 8 Ton Buah Mangga Ilegal 


    Sebagai tindak lanjut, pada Minggu (30/03/2025) sekira pukul 10.00 WIB, telah dilakukan pemusnahan terhadap Buah Mangga Impor tanpa dokumen tersebut karena tidak memenuhi Standar Impor, Standar Karantina dan Keamanan Pangan. 


    Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, Kompol. Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP. Marbintang R.E. Panjaitan, S.I.K., Perwakilan Den POM TNI Kodam I Bukit Barisan, Balai Besar Karantina, Kanwil Dirjen Bea Cukai Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Disperindag Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Binda Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dan Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


    Mewakili Dirreskrimsus Polda Sumut, AKP. Marbintang R.E. Panjaitan, S.I.K., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat. Buah Impor ilegal tanpa pemeriksaan Karantina berisiko membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), residu pestisida berbahaya, atau bakteri yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan bila dikonsumsi Masyarakat.


    "Kegiatan ini adalah hasil dari kolaborasi dan sinergitas dari berbagai unsur pemerintahan, TNI dan Polri. Negara akan selalu hadir guna melindungi masyarakatnya. Kami tidak ingin pangan yang dikonsumsi masyarakat tidak memenuhi standar kesehatan. Jika tidak ada uji kelayakan atau keamanan pangan, bagaimana kita tahu barang ini aman untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang karantina, barang ini akan dimusnahkan," ujar AKP Marbintang.


    Polda Sumatera Utara bersama Instansi terkait berkomitmen terus memperketat pengawasan guna mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehetan masyarakat.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini