www.globalnewstvindonesia.com // Halmahera Selatan // Arifin Saroa diduga melakukan penyelewengan dana DBH desa sebesar Rp 5,8 miliar pada tahun 2024 Di Desa Kawasi Kecamatan Obi , kabupaten Halmahera Selatan.
Dugaan itu menguat lantaran sampai sekarang, tidak ada proses pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Bagi Hasil atau DBH untuk Desa Kawasi. Bahkan anggaran sebesar Rp 5,8 miliar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Desa Kawasi.
Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, Arifin Saroa alias AS diduga tak pernah masuk kantor karena lebih banyak ke Manado, Sulawesi Utara, bahkan dia dikabarkan beraktivitas di Jakarta.
Menurut salah satu warganya menuturkan bahwa “pak Kades Arifin Saroa (AS) sama sekali tidak masuk kantor atau dinas, karena lebih banyak urusan atau beraktivitas di luar daerah tanpa alasan yang jelas,” ungkap sumber yang juga warga desa setempat kepada awak media, Selasa (18/03/2025)
Sumber menyebutkan, walau Kades Arifin Saroa (AS) beraktivitas di luar daerah, tahapan pencairan dana desa, anggaran dana desa (DD-ADD) maupun Dana Bagi Hasil (DBH) setiap tahun tetap dicairkan tanpa ada program pemberdayaan dan kegiatan infrastruktur fisik di Desa Kawasi.
“Hal ini patut diduga ada dugaan penyelewengan penggunaan DD, ADD dan DBH miliar rupiah ini tak diketahui peruntukannya seperti apa, karena hingga sekarang tidak ada program pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur fisik di desa ini,” ungkap sumber.
Mirisnya lagi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga diduga ikut main mata dan terlibat menikmati anggaran dana desa Kawasi. Buktinya, lembaga yang diharapkan menjadi pengontrol pemerintah desa itu mengabaikan fungsinya di tengah-tengah carut-marut persoalan ini.
“Faktanya, selama ini pihak BPD juga sengaja melakukan pembiaran karena tak pernah melakukan pengawasan sebagai fungsi kontrol terkait penggunaan dana desa, anggaran dana desa bahkan DBH miliaran rupiah juga raib tanpa program pemberdayaan dan kegiatan infrastruktur,” timpalnya.
Lantaran ini, warga desa kawasi berharap Inspektorat, dan kejaksaan negeri Kabupaten Halmahera Selatan segera turun melakukan audit investigasi penggunaan dana desa di Kawasi. Mereka juga mendesak pihak aparat hukum (APH) baik Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait pengelolaan dana desa dan DBH tahun 2024 di desa tersebut.
“Sebab, hingga sekarang tidak ada progres atau program dan kegiatan pembangunan infrastruktur dari sumber anggaran dana desa dan dana bagi hasil di desa Kawasi,” pungkasnya.
( Revie Team )