• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3472377396278869" crossorigin="anonymous">

    Iklan

    script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3472377396278869" crossorigin="anonymous">

    Logo

    Tambang Galian C Diduga Ilegal, Yang Berada Dikelurahan Sedau Semakin Merajalela, APH Dan Dinas Terkait Wajib Periksa Izinnya Serta Tindak Tegas

    REDAKSI GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Selasa, 25 Maret 2025, 3/25/2025 03:40:00 PM WIB Last Updated 2025-04-03T17:23:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    www.globalnewstvindonesia.com // Singkawang // Kalimanyan Barat // Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di kawasan Jalan Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, semakin merajalela.


    Meski kerap diberitakan, Tambang galian C tersebut Masih bebas beroperasi tanpa hambatan, seolah menantang aparat penegak hukum.

    Hasil investigasi tim media di lapangan menguatkan dugaan bahwa tambang ini beroperasi tanpa izin resmi. Salah seorang warga setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa ada dua lokasi tambang galian C di kawasan tersebut.


    “Di sini ada dua tambang, Bang. Yang satu milik Pak Aliat, yang satunya dikelola Afung,” ungkapnya pada 25 Maret 2025.


    Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.


    Mengingat ancaman hukum yang jelas, publik mempertanyakan mengapa tambang ini tetap beroperasi dengan leluasa. Apakah ada pihak yang membekingi?

    Kami meminta dengan tegas kepada Bapak Kapolda Kalimantan Barat dan Bapak Kapolres Singkawang untuk segera menindak dan menutup aktivitas tambang ilegal ini demi menegakkan hukum dan menjaga lingkungan.


    Awak media melakukan konfirmasi kepada pak afung lewati via whatsapp belum ada tanggapan dan Sampai berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait.


    Jurnalis : Tim Media

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini