GNTV INDONESIA, KETAPANG || Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menggelar pemusnahan barang bukti dari 85 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Rabu (23/4/2025) pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Ketapang.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Ketapang, Antoni Nainggolan, dan turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk perwakilan dari Pengadilan Negeri Ketapang, Polres Ketapang, Kodim, Kepala Lapas Ketapang Johnson Manurung, Dinas Kesehatan, Lurah Kelurahan Tengah, serta unsur Forkopimda lainnya.
Dalam sambutannya, Antoni menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Antoni.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
Narkotika (16 perkara): 120,5998 gram sabu dan 35 butir ekstasi
Pencurian: 11 perkara
Pencabulan: 13 perkara
Pertambangan ilegal: 4 perkara
Penipuan: 2 perkara
Pengerusakan: 1 perkara
Perjudian: 3 perkara
Kepemilikan senjata: 4 perkara (3 senjata tajam dan 1 senjata api rakitan)
Penggelapan: 5 perkara
KDRT: 2 perkara
Pembunuhan: 3 perkara
Perikanan ilegal: 1 perkara
Penadahan: 2 perkara
Perkebunan ilegal: 15 perkara
Penganiayaan: 3 perkara
Semua barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kegiatan ini menjadi simbol penyelesaian akhir terhadap perkara-perkara yang telah diputuskan pengadilan, sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menciptakan sistem peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Jurnalis / Publis : Mr. Denn
Reddd///