• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3472377396278869" crossorigin="anonymous">

    Iklan

    script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3472377396278869" crossorigin="anonymous">

    Logo

    Bukti Mengejutkan Konflik wilayah Tambang PT.PBI Vs PT.CMI

    REDAKSI GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Sabtu, 19 April 2025, 4/19/2025 10:06:00 PM WIB Last Updated 2025-04-19T15:06:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    GNTV INDONESIA, KETAPANG || Konflik wilayah tambang antara PT. Putra Berlian Indah (PT.PBI) dan PT. Cita Mineral Investindo .Tbk (PT.CMI) memang telah menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir. Namun, pada konferensi pers yang digelar oleh Kuasa Hukum PT.PBI, Rusliayadi, S.H, di Kantor Lawyer Muda Jalan Merapa Pontianak. Jumat (18/4) sore, mengungkapkan bukti-bukti menggemparkan yang membuka fakta baru di balik konflik yang sedang terjadi.

    Dalam konferensi pers tersebut, Rusliayadi membawa dokumen dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi 


    Penanaman Modal (BKPM) yang menunjukkan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT.CMI telah dicabut oleh Gubernur Kalbar per tanggal 23 April 2022. Hal ini tentu saja menggugurkan klaim legalitas aktivitas pertambangan yang selama ini dilakukan oleh PT.CMI di wilayah yang selama ini menjadi sengketa dengan PT.PBI.

    Selain itu, dokumen yang sama juga menunjukkan bahwa izin usaha pertambangan yang dimiliki oleh PT. Sinar Kalimantan inti Tambang juga telah dicabut per tanggal 5 April 2022.


    Dengan bukti-bukti tersebut, pertanyaan yang muncul atas dasar apa PT.CMI masih melanjutkan aktivitas pertambangan di wilayah yang seharusnya menjadi milik PT.PBI. Apakah ada pertimbangan yang lebih mendalam di balik aktivitas mereka tersebut?


    Selain itu, Rusliayadi.SH tidak hanya fokus pada data administratif dugaan penyerobotan wilayah tambang yang dilakukan oleh PT CMI terhadap PT PBI. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya kriminalisasi yang terjadi secara sistematis dan ilegal dalam kasus ini. Menurutnya, kasus ini tidak lagi sekadar sengketa biasa, namun sudah masuk ke tingkat perampasan aset yang merugikan pihak PT PBI. Bahkan, direktur PT PBI pun mengalami kriminalisasi dan dipenjara terkait perizinan.


    Dalam kasus yang kompleks ini, Rusliayadi,SH meyakini bahwa ada permainan konspirasi antara oknum aparat hukum dan kelompok-kelompok tertentu yang bertujuan untuk menekan PT PBI. Upaya intimidasi melalui panggilan-panggilan hukum yang mengarah pada pelemahan posisi perusahaan secara hukum dan bisnis juga turut dilakukan. Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan yang terjadi dalam kasus ini, di mana kepentingan bisnis dan keadilan hukum tampaknya tidak sejalan.Jelasnya.


    Jurnalis : Tim

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini