www.globalnewstvindonesia.com // Ketapang // Kalimaantan Barat // Dalam beberapa hari ini, Tim media kami sudah melakukan Infestigasi secara langsung sesuai topik berita dalam hal,maraknya perdagangan kayu tampa ijin yang selama ini di perjual belikan. Salah satu jenis kayu yang kami temukan di setiap tempat penumpukan kayu (TPK) di kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang,berupa kayu jenis Ulin. Minggu,06/04/2025
Tim media kami bergerak di sepanjang titik lokasi (TPK) yang selama ini ada dugaan tampa kelengkapan ijin sebagaimana mestinya namun dapat beropersi, yang mana hal ini terkesan tampa adanya penidakan dari pemerintah daerah melalui Instasi terkait dan terkesan tidak terjamah hukum.
Seperti salah satunya TPK di jl.Pangeran Kusuma dengan inisial pemilik lokasi usaha tersebut Haji,(HR)
Seperti yang kami temukan di lokasi tersebut terlihat tumpukan kayu yang tersusun rapi dalam jumblah yang cukup bayak jenis kayu Ulin.
Serti pemberitaan yang pernah tayang dimedia ini pada hari Rabu 19 Maret 2025 yang lalu.
bahwa rata rata tempat pengolahan kayu (TPK) yang tersebar di kecamatan Benua Kayong Ketapang Kalimatan barat.tapa ijin". Sekalipun para pelaku usaha kayu tersebut telah mengatongi ijin. Para pelaku juga harus dapat menunjukan apakah lokasi hutan mana yang selama ini mereka olah untuk menjadi bahan matrial kayu kemudian mereka perjual belikan selama ini dan itu harus sesuai mekanisme yang telah di atur oleh pemerintah dengan baik dan benar.
Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah (Pasal 5 ayat (3) huruf f). Pelanggaran terhadap ketentuan ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000'.
(lima miliar rupiah) (Pasal 78 ayat ( 4 )
Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 adalah peraturan yang mengatur pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Tujuan UU No 18 Tahun 2013 Menjaga kelestarian hutan, Menjamin pemanfaatan hutan yang berkelanjutan, Menjaga keberlanjutan kehidupan generasi mendatang, Memberantas perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir.
Kewajiban pemerintah
daerah berkewajiban melakukan pemberantasan perusakan hutan
Pelanggaran UU No 18 Tahun 2013
Melakukan penebangan pohon tanpa izin
Melakukan penebangan pohon di luar kawasan yang diizinkan
Merusak sarana dan prasarana pelindungan hutan
Merusak, memindahkan, atau menghilangkan batas kawasan hutan
Sanksi pelanggaran
Pelanggaran UU No 18 Tahun 2013 dapat dikenakan pidana penjara dan denda.
Jurnalis : G.Irfan