-->
  • Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    Iklan

    Logo

    IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV: Desak Kejaksaan Koordinasi Dengan Dewan Pers

    REDAKSI
    Rabu, 23 April 2025, 4/23/2025 05:47:00 PM WIB Last Updated 2025-04-23T11:47:13Z
    Sumber Foto: Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( HERIK  KURNIAWAN  Direktur  Pemberitaan )

    GNTV INDONESIA,JAKARTA Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap kritis menyusul penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV yang diumumkan Kejaksaan Agung RI melalui siaran pers Nomor: PR – 331/037/K.3/Kph.3/04/2025 tertanggal 22 April 2025. Penetapan tersebut terkait dugaan suap senilai lebih dari Rp478 juta yang disebut mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk insan media.Jakarta, Selasa (22/04/2025).Kemarin.


    Dalam pernyataannya, IJTI menegaskan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan Agung, namun mempertanyakan aspek yuridis dari penetapan tersangka terhadap jurnalis apabila dasar utama sangkaan tersebut berkaitan dengan konten pemberitaan.


    "Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi, termasuk langkah Kejaksaan dalam menelusuri aliran dana suap. Namun, jika penetapan tersangka didasarkan pada aktivitas jurnalistik atau pemberitaan yang bersifat kritis, maka hal ini sangat kami sesalkan," demikian disampaikan IJTI dalam siaran pers resminya.

    IJTI menilai, jika konten jurnalistik dianggap sebagai penghambat penyidikan, maka seharusnya Kejaksaan Agung terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers. Hal ini sesuai amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik adalah kewenangan Dewan Pers.


    Lebih jauh, IJTI memperingatkan bahwa langkah ini dapat menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia. Penetapan tersangka terhadap jurnalis hanya karena pemberitaannya dinilai merintangi penyidikan, berpotensi membuka celah kriminalisasi terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.


    "Pendekatan represif semacam ini akan menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis, dan bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang terganggu oleh pemberitaan kritis. Ini membahayakan prinsip demokrasi," tegas IJTI.


    Organisasi profesi jurnalis televisi tersebut juga mengingatkan bahwa segala bentuk sengketa terkait pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan dengan proses pidana. Penegakan hukum terhadap jurnalis tanpa melalui koridor tersebut dinilai dapat mencederai kemerdekaan pers.


    Di akhir pernyataannya, IJTI menyerukan agar seluruh insan pers tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik, menjaga independensi, dan tidak terprovokasi. IJTI juga meminta Kejaksaan Agung untuk memberikan klarifikasi resmi dan melakukan koordinasi yang proporsional dengan Dewan Pers apabila persoalan ini menyangkut produk jurnalistik.


    "Kami berharap penegakan hukum tetap berpijak pada prinsip keadilan, transparansi, serta menghormati hak-hak konstitusional insan pers dalam menjalankan profesinya," tutup IJTI.(Revie/Red).


    Sumber:IJTI(Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +