GNTV INDONESIA, KEDIRI || Lembaga Hukum dan Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate (LHA PSHT) Cabang Kabupaten Kediri secara resmi mengajukan surat permintaan informasi kepada Kapolres Kediri. Surat tersebut berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dinilai belum menunjukkan kejelasan hukum.
Permohonan ini disampaikan pada Senin (21/04/25), oleh tim advokat LHA PSHT yang terdiri dari Dipa Kurniyantoro, S.H., M.H., Moh. Rofi’an, S.H., M.H., M. Aksonul Huda, S.H., M.H., Agus Wibowo, S.H., Agus Setiawan, S.H., dan Wijono, S.H. Mereka bertindak atas kuasa dari Rudianto, ayah korban Putra Hidris Rayyan, seorang pelajar asal Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Pagu dan telah dilaporkan pada 25 Juni 2025. Laporan terdaftar dengan Nomor: LP-B/01//01/I/SPKT UNIT RESKRIM/POLSEK PAGU/POLRES KEDIRI/POLDA JATIM.
IKLAN VIDEO: 👇👇👇
Perumahan Modern Di Kab. Ketapang
Para terduga pelaku dikenai sejumlah pasal, antara lain Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU yang sama apabila akibat penganiayaan menyebabkan luka berat.
Namun hingga berita ini diturunkan, keluarga korban belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Informasi terakhir menyebutkan bahwa berkas perkara belum dinyatakan lengkap (belum P-21), sementara masa penahanan para terduga pelaku telah berakhir.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Kami khawatir jika penanganannya terus berlarut-larut, akan menimbulkan keresahan di masyarakat dan bisa disusupi kepentingan tertentu,” ujar Dipa Kurniyantoro, S.H., M.H., selaku Ketua LHA PSHT Kabupaten Kediri dan kuasa hukum korban.
Dipa menambahkan, penegakan hukum terhadap pelanggaran hak anak semestinya dilakukan secara cepat dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak sebagaimana tertuang dalam Pasal 64 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014.
LHA PSHT mendesak Kapolres Kediri agar memberikan atensi khusus terhadap perkara ini dan mempercepat proses penyidikan secara transparan serta akuntabel. Selain itu, pihak pelapor juga meminta agar SP2HP disampaikan secara berkala sebagai bentuk keterbukaan informasi dan tanggung jawab penegakan hukum.
“Kami berharap penegak hukum tidak abai terhadap hak-hak korban. Kejelasan hukum sangat penting demi keadilan dan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegas Dipa.
Jurnalis / Publis : Ageng