GNTV INDONESIA, SAMBAS || Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas Ponidi, S.K.M., M.M.,saat diwawancarai ruangan meja kerjanya , kantor Dinas kesehatan kabupaten Sambas, Rabu 16 April 2025.
Ponidi sampaikan , saya benar - benar tidak mengetahui kasus ini sampai ke pengadilan dan setelah ada berita live streaming dari Gntv Indonesia baru tau ," jelas Ponidi .
Ditambahkan Ponidi , dalam hal percintaan Terlarang ini yang sudah diberitakan , kami Dinas Kesehatan memang belum menerima laporan tertulis maupun lisan dari saudari W maupun Saudara N , kami hanya mendengar isu - isu atau cerita aja ," tegas Ponidi.
Diakhir wawancara Ponidi sangat berharap Kasus ini cepat putus di Pengadilan Sambas , biar jelas siapa yang salah dan siapa yang benar dan kalau memang diyatakan berhalah saudara N pasti ada sangsi dari kantor kami ," Ucapnya.
Waktu Bersamaan diruangan Ponidi , Awak Gntv Indonesia ini lewat WhatsApp mewawancarai kadis kesehatan dr.Ganjar Eko Prabowo yang mendampingi Bupati Sambas di jakarta.Pak kadis sampaikan, memang kasus ini saya tau sudah naik berita live streaming nya oleh bg Revie ," ucap dr Ganjar.
dr. Ganjar sampaikan juga berharap kasus ini bisa terang benderang di pengadilan Sambas , dalam hal ini memang saya sebagai kadis kesehatan tidak mengetahuinya ,hanya kabar dari mulut ke mulut saja , jadi belum ditindak lanjuti apalagi kasus ini sebelum saudara N menjadi pegawai di salah satu puskesmas di kec teluk Kramat," terangnya.
Lanjut dr. Ganjar terangkan, jelas bertanggung jawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin pegawai kesehatan adalah saya sebagai atasanya. dikarenakan Saudari W dan N tidak melaporkan kasus ini ke saya jadi saya tidak mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin atau kasus lainya yang dilakukan pegawai saya ," tegas dr. Ganjar.
Ditambahkan lagi lewat WhatsAppnya dr Ganjar , saya menunggu keputusan pengadilan bersalah atau tidak saudar N ini yang sudah jadi tersangka dalam kasus cinta terlarang ini ," ucap dr.Ganjar.
Jelas dr.Ganjar , Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh saya yang berwenang menghukum pegawai kesehatan yang merupakan anak buah saya karena melanggar peraturan disiplin PNS nya .
kalau Memang Keputusan Pengadilan Saudara N Bersalah pastilah akan kita beri dari , Hukuman Disiplin Ringan , Hukuman Disiplin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat, tapi kalau memang keputusan pengadilan Sambas saudar N tidak diyatakan bersalah kita minta pulihkan nama bainya ," tutup dr.Ganjar .
Jurnalis: Revie.