-->
  • Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    Iklan

    Logo

    "Parkir Liar,Pemerintah Ketapang Kemana Aja"

    REDAKSI
    Minggu, 20 April 2025, 4/20/2025 10:58:00 PM WIB Last Updated 2025-04-20T15:58:17Z

    GNTV INDONESIA, KETAPANG || Fenomena tongkrong di beberapa kafe kini semakin menjamur, akan tetapi sangat di sayangkan, kesadaran soal  bagaimana menempatkan kendaraan yang semestinya harus di tempat areal pakir yang sudah disediakan oleh pihak pengelola usaha Kaffe tersebut, tapi pakta yang terlihat beberapa kendaraan roda empat terlihat jelas terpakir di bahu jalan.


    Parkir di Bahu Jalan:

    Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009, parki di bahu jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000. 


    Selain tidak mematuhi peraturan sebagaimana mestinya, Disamping itu akan menimbulkan resiko pada para peguna jalan lainnya seperti kecelakaan", disamping itu dapat menimbulkan kelancaran lalulintas bagi masarakat yang melintas di Jalan tersebut,tutur salah seorang pengendara yang tak'mau disebutkan namanya.



    Warga berharap adanya tindakan dari Pemkab Ketapang dan aparat terkait agar  tidak terkesan tutup mata. 

    Jangan sampai kesan "cuek" pemerintah melalui Instasi terkait hal tersebut mengagap perintah tidak mampu melakukan tindakan yang sesuai pungsi mereka dalam menertibkan tataruang pakir yang benar sesuai dengan peraturan yang ada.


    Dari penelusuran Tim media ini terlihat adanya beberapa Kaffe yang memang di penuhi para pengunjung dan terlihat di setiap Kaffe Kaffe tersebut para pengunjung megunakan bahu jalan untuk memikirkan kendaraan mereka,

    Sehiga aktifitas para peguna jalan lainnya harus mengikatkan kewaspadaan lantaran dari arah yang berlawanan sering kali tidak terlihat akibat ruas jalan menjadi tempat pakir.


    Jurnalis : Gusti Irfan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +