www.globalnewstvindonesia.com // Sambas // Kalimantan Barat // Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ilegal semakin marak terjadi di wilayah Kalimantan Barat. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah areal kebun sawit milik PT Wahana Hijau Semesta (WHS), tepatnya di lahan plasma masyarakat Dusun Sebunga, Desa Aruk, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas. Lokasi ini diketahui dikerjakan oleh seseorang bernama Herry. (Sabtu, 5 April 2025)
Polda Kalimantan Barat memberikan perhatian serius terhadap aktivitas ilegal ini, karena diduga kuat berlangsung secara terorganisir dan melibatkan pihak-pihak yang terafiliasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Sejumlah warga melaporkan adanya tindakan intimidatif, khususnya terhadap masyarakat yang menolak menjual atau menyetor hasil emas kepada seorang pembeli bernama Edi.
Menurut pengakuan salah satu warga, “Kalau kami tidak jual ke Edi, kami ditangkap. Kami takut, padahal yang kerja itu di lahan perusahaan, bukan milik pribadi.” Pernyataan tersebut menguatkan dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap kegiatan PETI ilegal.
Dari hasil penelusuran sementara, Edi diketahui sebagai pemain lapangan yang disebut-sebut memiliki afiliasi dengan seseorang bernama Aseng. Dugaan kuat menyebutkan bahwa jaringan ini memperoleh perlindungan dari oknum tertentu di tubuh APH.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dijelaskan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Polda Kalbar diharapkan segera mengambil langkah tegas terhadap semua pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun oknum yang diduga memberikan perlindungan. Masyarakat mendesak adanya transparansi serta keadilan dalam proses penegakan hukum terhadap kasus PETI ilegal yang meresahkan ini.
Sumber : DPW IWOI Kalbar.
Jurnalis : Revie