www.globalnewstvindonesia.com // Ketapang // Kalimantan Barat // Semenjak bergulir nya tuntutan masyarakat Pelanjau Jaya terhadap PT. Minamas yang mana bergerak di komoditas sawit tersebut beberapa masyarakat menyampaikan harapan melalui kawan - kawan jurnalis.
Sebut saja Mukip yang mana memberikan keterangan kepada awak media bahwa " tuntutan kami sangat sederhana yang mana kami selaku masyarakat hanya meminta Perusahaan untuk mengembalikan yang mana menjadi hak masyarakat" paparnya.
Selain itu ditempat terpisah Rusliyadi ,SH yang mana dikathui sebagai Kuasa Desa Pelanjau Jaya Kecamatan Marau Kabupaten ketapang Provinsi Kalimantan Barat dari masyarakat Desa Pelanjau Jaya Kecamatan Marau Kabupaten ketapang Provinsi Kalimantan Barat, dalam keterangannya saat Confrensi Pers diwaktu mempersiapkan Menghadiri pertemuan di Kantor Bupati ketapang mengatakan " Ya hari ini kita bersama Team Loyer bersama - sama menghadiri undangan Bupati ketapang dari pada itu juga kita optimis Pihak Pemerintah pasti bijak dalam menyikapi masalah ini dan kita juga sangat yakin pasti ada keputusan yang menggembirakan untuk kami dan terkhususnya untuk masyarakat Desa Pelanjau Jaya Kecamatan Marau Kabupaten ketapang Provinsi Kalimantan Barat "pungkasnya.
Tentu keyakinan tersebut bukan tanpa dasar melainkan pada saat mediasi di Kantor Camat Marau, Pada Tanggal 19 Februari 2025 kita meminta kepada pihak Perusahaan untuk mempersentasikan luasan IUP dan HGU nya , maka menurut sutarjo yang mana dikatahui selaku Maneger mengatakan bahwa IUP PT. Minamas adalah 10,200.an ha, dan yang sudah ber HGU seluas 5200 ha,
Disisi lain berdasarkan Versi pengacara PT. Minamas Pada Tanggal 28 Februari, ketika menjawab surat somasi dari kita, bahwa Minamas memiliki IUP sebesar 14.000 ha.
Dengan banyaknya perbedaan data, maka dari itu juga Rudliyafi, SH, mengatakan " ini lah yang menurut saya ada banyak permasalahan di PT. Minamas, bahkan saat ini kita temukan bukti -bukti penyerobotan lahan di garap oleh perusahaan yang mana daerah garapan tersebut di luar dari HGU dan bahkan di luar dari IUP"."ungkapnya.
Saat ini juga kita menemukan ada beberapa Patok Block yang di cabut dan ada juga yang di cat ulang serta di kosongkan nama block nya.
Di penghujung keterangannya masih menurut Rusliyadi, bahwa saat ini juga di temukan dugaan manipulasi data serta pemalsuan dokumen dipengurus koperasi Binjai Jaya Abadi serta ada dugaan koperasi tersebut asal - asalan dalam memasukan data masyarakat. Diantaranya ada masuk anak di bawah umur dan ada juga di duga nama orang luar pelanjau menjadi anggota ,serta CPCL ( Calon petani Calon Pemilik Lahan ) yang belum di tandatangani Pihak berwenang, namun koperasi yang menaungi empat ratus tiga puluhan anggota artinya secara pengakuan, perusahaan mengakui bahwa di Pelanjau Jaya ada hak masyarakat yang menjadi dasar alas pemilik lahan, buktinya Pengurus koperasi di setujui mengajukan data calon pemilik yang tak lain adalah penduduk Desa Pelanjau jaya. Maka dalam praktek ini terdapat ada dugaan Pelangaran serta perbuatan melawan hukum."tutup Rusliyadi"
Tim Media