• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Logo

    PT. Minamas Diduga Melakukan Pencabutan Patok Bahkan Menghilangkan Nama Block, Rusliyadi ,S.H Angkat Bicara

    REDAKSI GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Kamis, 10 April 2025, 4/10/2025 08:43:00 PM WIB Last Updated 2025-04-10T13:43:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    www.globalnewstvindonesia.com // Ketapang // Kalimantan Barat // Semenjak  bergulir nya  tuntutan masyarakat Pelanjau Jaya terhadap PT. Minamas yang mana bergerak di komoditas sawit tersebut beberapa masyarakat menyampaikan harapan melalui kawan - kawan jurnalis.


    Sebut saja Mukip yang mana memberikan keterangan kepada awak media bahwa " tuntutan kami sangat sederhana yang mana kami selaku masyarakat hanya meminta Perusahaan untuk mengembalikan yang mana menjadi hak masyarakat" paparnya.

    Selain itu ditempat terpisah Rusliyadi ,SH yang mana dikathui sebagai Kuasa Desa Pelanjau Jaya Kecamatan  Marau Kabupaten ketapang Provinsi  Kalimantan Barat dari masyarakat Desa Pelanjau Jaya Kecamatan  Marau Kabupaten ketapang Provinsi  Kalimantan Barat,  dalam keterangannya saat  Confrensi Pers diwaktu mempersiapkan  Menghadiri pertemuan di Kantor Bupati ketapang mengatakan  " Ya hari  ini kita bersama Team Loyer bersama - sama menghadiri  undangan Bupati ketapang  dari pada itu juga kita optimis  Pihak Pemerintah pasti bijak dalam menyikapi masalah ini dan kita juga sangat yakin pasti ada keputusan yang menggembirakan untuk kami dan terkhususnya untuk masyarakat Desa Pelanjau Jaya Kecamatan  Marau Kabupaten ketapang Provinsi  Kalimantan Barat "pungkasnya.


    Tentu keyakinan tersebut bukan tanpa dasar melainkan pada saat mediasi di Kantor  Camat  Marau, Pada Tanggal 19 Februari 2025  kita meminta kepada pihak Perusahaan untuk mempersentasikan  luasan IUP dan HGU nya , maka menurut  sutarjo yang mana dikatahui selaku Maneger mengatakan bahwa IUP PT. Minamas adalah 10,200.an ha,  dan yang sudah ber HGU  seluas 5200 ha,  


    Disisi lain berdasarkan Versi pengacara PT. Minamas   Pada  Tanggal 28 Februari, ketika menjawab surat somasi  dari kita, bahwa Minamas memiliki IUP sebesar 14.000 ha.


    Dengan banyaknya perbedaan data, maka dari itu juga Rudliyafi, SH,  mengatakan " ini lah yang menurut saya ada  banyak permasalahan di PT. Minamas, bahkan saat ini kita temukan bukti -bukti  penyerobotan lahan  di garap oleh perusahaan yang mana daerah garapan tersebut di luar dari HGU dan  bahkan di luar dari  IUP"."ungkapnya.


    Saat ini juga kita menemukan ada beberapa Patok Block yang di cabut  dan ada juga  yang di cat ulang serta di kosongkan nama block nya.


    Di penghujung keterangannya masih menurut Rusliyadi,  bahwa saat ini juga di temukan dugaan manipulasi data serta  pemalsuan dokumen dipengurus koperasi Binjai Jaya Abadi serta ada dugaan koperasi tersebut  asal - asalan dalam memasukan data masyarakat. Diantaranya ada masuk anak di bawah umur dan ada  juga di duga nama orang luar pelanjau menjadi anggota ,serta  CPCL ( Calon petani Calon Pemilik Lahan ) yang belum di tandatangani Pihak berwenang, namun koperasi yang menaungi empat ratus tiga puluhan anggota artinya secara  pengakuan, perusahaan mengakui  bahwa di Pelanjau  Jaya  ada  hak masyarakat yang menjadi dasar alas pemilik lahan, buktinya  Pengurus  koperasi  di setujui mengajukan  data calon pemilik yang tak lain adalah  penduduk Desa Pelanjau jaya. Maka  dalam praktek ini terdapat ada dugaan Pelangaran serta perbuatan melawan hukum."tutup Rusliyadi"


    Tim Media

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini