![]() |
Foto Pelaku |
GNTV INDONESIA, MEDAN || Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan dua orang pelaku terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Marelan V, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.Kamis (24/04/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 10 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip kosong ukuran sedang, 1 pipet ujung runcing, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 1 buah dompet, dan 1 unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
![]() |
Barang Bukti 10 Klip Plastik Berisi Sabu Siap Edar |
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H., dalam keterangannya pada Kamis, 24 April 2025 menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang responsif terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Kapolres menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui keterlibatannya. Slamet berperan sebagai pengedar, sementara Syahrul merupakan pengguna aktif yang mendapatkan barang dari Slamet. Saat ini, keduanya telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum kami. Kami akan terus bergerak, melakukan penindakan, dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Ini adalah bentuk komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi narkoba," tegas AKBP Oloan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba dengan tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda.
"Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu memerangi peredarannya. Mari jaga lingkungan kita agar bersih dari narkotika," tutup Kapolres.
Humas:Polres Pelabuhan Belawan
Medan