-->
  • Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    Iklan

    Logo

    Terlihat Kembali Tambang Emas Ilegal Di Desa Landau Mentail, Aph Dan Pemda Wajib Tindak Tegas

    REDAKSI
    Jumat, 25 April 2025, 4/25/2025 10:58:00 AM WIB Last Updated 2025-04-25T04:06:14Z

    GNTV INDONESIA, Landau Mentail || Menjadi sebuah pemandangan yang cukup membingungkan terjadinya sebuah aktivitas yang diduga Tambang Emas Ilegal di Landau Mentail Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat ini dengan langgengnya seolah tak memperdulikan Aturan Perundang – Undangan yang berlaku.


    Berdasarkan dari hasil penelusuran tim, terlihat aktivitas penambangan emas yang diduga illegal ini beraktivitas tak peduli sampai malam hari, tentu ini juga akan menjadi perhatian kita bersama. Beberapa Tambang Emas Ilegal yang kami jumpai beberapa waktu lalu mereka hanya bekerja pada waktu siang saja sementara di malam hari ini mereka beristirahat, tentu dengan kondisi ini menjadi tanda tanya besar kita apa yang menjadi dasar mereka melakukan pekerjaan ini dari siang sampai malam apakah kejar target atau apa masih belum diketemukan jawaban yang pasti.


    Tim juga mencoba mengkonfirmasi kepada pemerintah desa setempat melalui Via Whasapp yang mana langsung menghubungi Kepala Desa Landau Mentail dan mendapatkan keterangan “ Maaf Pak masalah pekerjaan pengusaha dan aktivitasnya di lapangan kita dari Desa tidak mengetahuinya, mereka bekerja ditanah hak miliknya masing – masing, mereka bekerja juga tidak pernah ada pemberitahuan dengan kami Pemerintah Desa. Seperti dokumentasi ini kami tidak tau dimana areanya. Kalau ada indikasi kerja Malam – malam kami tidak tau pak “.Ucap Kades Landau Mentail.


    Penambangan ilegal juga dapat menyebabkan kerugian lingkungan, seperti pencemaran air dan kerusakan ekosistem, tentu ini merupakan persoalan yang serius. Penambang emas tanpa izin (PETI) dapat dipidana. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


    Dengan kondisi yang terjadi di Desa Landau Mentail tersebut maka kita berhapap peran serta Pemerintah Daerah bersama dengan Aparat Penegak Hukum dapat melakukan langkah – langkah tegas  agar Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan tidak terjadi.


    Jurnalis: Ferdinand Clinton

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +