• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3472377396278869" crossorigin="anonymous">

    Iklan

    script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3472377396278869" crossorigin="anonymous">

    Logo

    Warga Desa Istana Keluhkan Anak - Anak Alami Trauma, Akibat Dugaan Adanya Penggeledahan Tanpa Surat Resmi

    REDAKSI GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Sabtu, 05 April 2025, 4/05/2025 10:11:00 PM WIB Last Updated 2025-04-05T15:11:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    www.globalnewstvindonesia.com // Ketapang  // Kalimantan Barat Seorang warga Desa Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, bernama Pranto (55), mengaku menjadi korban perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah oknum perangkat desa bersama anggota kepolisian dari Polsek Sandai. Insiden tersebut terjadi pada malam Kamis, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika rumahnya didatangi secara tiba-tiba dan dilakukan penggeledahan tanpa surat perintah resmi.


    Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat, 4 April 2025, Pranto menyatakan bahwa tindakan penggeledahan itu dilakukan atas dasar dugaan pencurian yang dilaporkan oleh seorang pemilik toko kepada pihak perangkat desa. Namun ia menegaskan, tuduhan tersebut tidak disertai bukti kuat, saksi, maupun dasar hukum yang sah.


    "Rumah saya didatangi dan digeledah secara mendadak oleh sejumlah perangkat desa bersama tiga anggota polisi dari Polsek Sandai. Mereka tidak menunjukkan surat tugas atau surat perintah penggeledahan. Anak-anak saya yang masih kecil trauma, istri saya bahkan sampai syok," ujar Pranto.


    Lebih lanjut, Pranto menyebutkan bahwa empat unit rumah pribadinya serta satu unit rumah kontrakan juga turut digeledah secara sepihak. Lima orang anaknya — mulai dari usia 1,5 tahun hingga remaja yang masih duduk di bangku SMK — mengalami ketakutan dan tekanan psikologis pasca-kejadian.


    Ia mengungkapkan bahwa oknum perangkat desa yang terlibat dalam penggeledahan berinisial K, S, K, I, dan M. Sementara dari pihak kepolisian, dua nama yang disebutkan masing-masing berinisial C dan B. Pranto menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran hak asasi manusia, terutama karena tidak disertai prosedur hukum yang sesuai dengan standar operasional kepolisian.


    “Saya tidak pernah melakukan tindak kriminal, tapi diperlakukan seperti pelaku kejahatan. Ini mencoreng nama baik saya dan keluarga. Anak-anak saya ketakutan sampai sekarang,” tegasnya.


    Pengamat kebijakan publik sekaligus pakar hukum, Dr. Herman Hofi Munawar, turut menanggapi kasus ini. Dalam keterangan pers pada Sabtu, 5 April 2025, ia menilai bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.


    "Penggeledahan harus dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Tindakan di luar prosedur bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," ujarnya.


    Herman juga mengingatkan bahwa Pasal 33 ayat (1) KUHAP menyatakan penggeledahan rumah hanya sah jika didasarkan pada perintah tertulis dari penyidik dan disertai izin Ketua Pengadilan Negeri. Sementara itu, tindakan intimidatif tanpa dasar hukum dapat dijerat Pasal 421 KUHP, yang mengatur ancaman pidana terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.


    Atas kejadian ini, Pranto meminta agar Propam Polres Ketapang dan Polda Kalbar turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polsek Sandai, serta memberikan sanksi tegas kepada oknum perangkat desa yang terlibat.


    “Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi korban kesewenang-wenangan. Institusi penegak hukum harusnya melindungi, bukan menakut-nakuti,” ujarnya dengan nada kecewa.


    Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler oleh tim investigasi media, Polsek Sandai menyampaikan bahwa mereka hanya mendampingi perangkat desa dalam menindaklanjuti laporan dugaan kehilangan barang di sebuah toko.


    “Kami hanya mendampingi perangkat desa berdasarkan laporan warga terkait kehilangan barang,” kata Kanit Reskrim Polsek Sandai melalui pesan WhatsApp.


    Hingga kini, kasus ini masih menjadi sorotan publik, terutama menyangkut dugaan pelanggaran prosedur hukum dan pencemaran nama baik terhadap warga tanpa adanya proses hukum yang jelas dan sah.


    Tim Media

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini