www.globalnewstvindonesia.com // Sambas // Kalimantan Barat // Polisi Daerah (Polda) Kalbar kembali didesak menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial 80 milyar (Bansos) Sambas. Tahun Anggaran (TA) 2018.
Kapolda Kalbar didorong untuk bekerja maksimal, transparan dan memberi kepastian hukum, sehingga masyarakat tidak berasumsi kemana-mana terkait korupsi berjamaah bansos Sambas tahun 2018 yang lalu.
Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia ( LEGATISI ) Kabupaten Sambas ,Azuardi di kediamannya Jawai Selatan Senin ( 27/01/2025) menegaskan kepada Kapolda Kalbar harus menunjukkan profesional kinerja dalam penegakkan kepastian hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana Bansos Sambas 2018.
Sebab Ia memandang, dalam penanganan kasus Bansos Sambas yg sampai sekarang belum ada kepastian Hukum sebab Saya sebagai ketua LEGATISI kab Sambas bersama Ketua Umum saya yang melaporkan kasus Bansos Sambas 80 milyar ke TIPIKOR Polda Kalbar tahun 2019," Tegas Azuwardi.
"Kita minta Polda Kalbar segera menuntaskan korupsi berjamaah ini karena Masyarakat khususnya kab Sambas masih mempertanyakan kelanjutan Kasus Bansos Sambas 80 milyar yang sempat viral di beberapa Media Cetak dan Online. ." ujarnya
Azuardi sampaikan ke Awak media dalam kasus Bansos Sambas 80 milyar tersebut terdapat kerugian Negara sebesar 3,6 Milyar Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK - RI) Provinsi Kalbar , anggaran hibah/Bansos Sambas TA 2018 ." Ungkap Azuwardi.
Sebagai Ketua LEGATISI Kab Sambas Azuwardi minta Jangan ditunda-tunda lagi kasus korupsi bansos Sambas 80 milyar dan tidak ada alasan lagi bagi Polda Kalbar untuk menetapkan tersangkanya atau mengumumkan nama nama Tersangka yang ikut menikmati dana bansos tahun 2018 secara berjamaah," Pungkas Azuardi.
Jurnalis : Revie