www.globalnewstvindonesia.com // Jakarta // Larangan Ketua PDI Perjuangan Megawati kepada Kepala daerah yang merupakan kader dari PDI Perjuangan untuk memenuhi undangan Presiden RI Prabowo Subianto untuk melaksanakan Retreat, Advokad dan ketua umum Seknas KPPJustitia Chandra Kirana mengatakan hal tersebut "Mencerminkan ketidakpahaman Megawati tentang Hukum Tata negara. Sudah seharusnya Kepala daerah yang sudah dilantik dan resmi menjadi bagian dari pemerintahan secara hukum,sudah pasti yang menjadi atasannya adalah presiden yang didelegasikan melalui menteri Dalam Negeri pada kementerian dalam negeri."
Megawati Soekarnoputri sebagai mantan Presiden seharusnya paham dan bisa membedakan arahan yang ditujukan kepada kader partai dengan konteks kepala daerah yang bertugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat pada daerah yang dipilih langsung oleh Rakyat..
Megawati selaku Ketua Umum PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk tidak mengikuti retret kepala daerah atau pembekalan di Akmil, Magelang, Jawa tengah menunjukkan tidak memahami konteks penyelenggaraan pemerintahan, dimana kepala daerah sudah tentu harus tunduk kepada perintah Presiden Prabowo Subianto, dan kita tahu Presiden itu adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan intruksi atau perintah yang disampaikan kepada seluruh Kepala daerah tanpa terkecuali merupakan landasan hukum yang harus dipatuhi setelah kepala daerah yang bersangkutan dilantik.
Disatu sisi seorang kader partai harus tunduk kepada perintah ketua partai sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Namun hanya berlaku secara internal di dalam tubuh partai dan bukan membuat intruksi kepada kepala daerah yang merupakan bawahan Presiden secara hukum administrasi maupun Hukum Tatanegara, Jadi harus bisa dibedakan antara kader partai yang menjalankan tugas partai dan saat menjalankan tugas kepala daerah dipemerintahan, ujar Chandra Mengingatkan.
Betul-betul harus bisa dipahami ketika kader dari sebuah partai telah dilantik sebagai kepala daerah,maka secara otomatis sesuai undang-undang yang berlaku baik bupati, walikota atau gubernur harus tunduk kepada pemerintah pusat yaitu Presiden dan menteri dalam negeri.
Dalam kerangka pemerintahan, setiap kepala daerah secara hukum sudah sepatutnya tunduk terhadap pemerintah pusat dan mengutamakan kepentingan rakyat yang memilihnya daripada kepentingan partai dan sudah jelas diatur UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan presiden atas kepala daerah. Ditegaskan pula pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dari aturan tersebut, maka saat ini pemerintah pusat yang dalam hal ini adalah Presiden memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah bukan ketua umum partai,tegas Chandra.
Pemimpin Tertinggi dari setiap Kepala daerah didalam struktur pemerintahan adalah Presiden bukan ketua umum partai. Jadi masyarakat juga harus cerdas dan tidak terbawa opini-opini kepentingan yang lebih banyak menyesatkan daripada memberi edukasi yang mampu mencerdaskan Masyarakat,Tutur Chandra Mengakhiri.
Jurnalis : Revie