www.globalnewstvindonesia.com // Kalimantan Barat // Peredaran rokok Ilegal atau rokok yang menggunakan Pita Cukai Salah Peruntukan Sudah sangat marak beredar di Kalimantan Barat , sebagai contoh rokok ilegal merek Helium. terlihat dengan jelas di Pita Cukai yang menempel di rokok helium tertulis 12 batang tetapi isi dari rokok helium tersebut berjumlah 20 batang selain itu di bungkus rokok Helium ini tidak tertulis Nama PT yang memproduksinya serta tidak adanya Kode Produksi tentu ini patut kita duga bahwa rokok yang bermerek Helium ini menggunakan Pita Cukai Salah Peruntukan dan tergolong Rokok Ilegal.
Ini harus menjadi perhatian untuk kita semua karena mengkonsumsi rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan pajak dan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena tidak terjamin kualitas dan komposisinya.
Pelanggaran terhadap aturan cukai rokok di Indonesia dapat dikenakan sanksi yang berat, baik administratif maupun pidana. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan bertujuan untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Redd