www.globalnewstvindonesia.com // Sambas // Kalimantan Barat // Kapolres Sambas, AKBP AKBP SUGIYATMO., S.I.K, memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polres Sambas pada Selasa (11/2/2025). Upacara ini digelar di halaman Mapolres Sambas sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik kepolisian demi terwujudnya Supremasi Hukum Internal Organisasi Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Sambas menyampaikan bahwa keputusan PTDH kepada tiga personil Polri Polres Sambas Bripka AR, Bripka S, Brigpol AF, adalah merupakan langkah terakhir setelah melalui proses panjang berdasarkan peraturan yang berlaku. Ketiga personel yang diberhentikan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian anggota Polri.
“Keputusan ini diambil dengan sangat berat, saya sangat menyesalkan adanya sanksi PTDH ini, namun Peraturan dan Hukum yang berlaku harus kita junjung tinggi, yang berprestasi diberikan penghargaan dan yang bersalah mendapat hukuman,” ujar AKBP AKBP SUGIYATMO., S.I.K
Selesai pelaksanaan apel Kabag SDM Polres Sambas Kompol Isbullah S.H., juga menegaskan bahwa seluruh anggota kepolisian di Polres Sambas diharapkan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan citra Polri di mata masyarakat tetap terjaga dan semakin dipercaya dalam memberikan pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat.
Sumber : Humas Polres Sambas
Jurnalis / Publis : Revie