www.globalnewstvindonesia.com // Sambas // Kalimantan Barat // Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sambas berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika jenis Shabu jan sebanyak 10,55 Gram , Pil ekstasi 8 Butir dan Tersangkanya 13 tersangka , laki laki 12 orang dan wanita 1 orang di bulan Januari dan Pebruari tahun 2025 ini . (Jum'at 21/02/25)
Kasus kasus yang di ungkapkan bulan Januari & Pebruari rata rata bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran Narkoba di kab Sambas. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya penangkapan atau pengungkapan 13 orang Tersangka." Terangnya.
Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Kab Sambas ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Polres Sambas mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum polres Sambas demi bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan kab Sambas dari bahaya penyalahgunaan narkotika."Tutup Agus .
Jurnalis : Revie