www.globalnewstvindonesia.com // Sambas // Kalimantan Barat // Dua LSM di Kalimantan Barat di antara,LSM MAUNG dan LSM LAKSRI Meminta KPK RI mengungkap Praktik Pemotongan Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2024.di Kalbar , yang Dugaan Ada Penyimpangan di Dunia pendidikan Tingkat SD/SMP/SMA/Sederajat khususnya Kabupaten/Kota dan Provinsi di Kalimantan barat.(8/2/2024).
Dugaan kasus penyimpangan pengeloalaan dana Program Indonesia Pintar banyak viral laporan masyarakat melalui media sosial yang ada Kalimantan Barat,salah satunya di Kabupaten Sambas.
"Berdasarkan temuan 27 buku tabungan ruang TU di salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Sambas , ini ada kejadian seorang siswa mendapatkan bantuan PIP dari sekolah, dia sudah dapat buku tabungan, tapi selalu di cek tidak pernah ada masuk, tiba-tiba tadi pagi di cek buku nya ke BRI ada dana masuk tanggal 18/11/2024 dan di buku tabungan itu juga kelihatan uang itu di tarik di hari yg sama juga tanggal 18/11/2024.
Dari sumber yang di percaya, keterangan b siswa dan orang tua siswa tidak pernah merasa tarik uang atau terima uang tapi di prinan buku uang tabungan PIP dari BRI sudah di tarik di hari itu uang itu.Apakah ada oknum lain yg bisa tarik uang tersebut selain siswa dan org tua siswa?,keluh salah satu orang tua/wali siswa.
Hari ini Rabu 7 Februari 2025 kembali menerima pengaduan bahwa puluhan siswa/i salah SMAN di Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas yang seharusnya menerima Dana PIP 1.800.000 di potong Rp 800.000 oleh oknum dan siswa hanya mendapat Rp 1,000.000 kembalikan hak siswa, keluh wali murid.
Dan beberapa lagi narasi update status lain nya informasi dari masyarakat lainnya tak bisa kami tulis , untuk sementara data yang di input ada 21 sekolah di Kabupaten Sambas dari SD/SMP/SMA/sederajat, dan wa chat dari masyarakat menyampaikan informasi akan di pelajari.Tidak menutup kemungkinan kasus ini punya pontensi ada diberapa wilayah Kalbar lain nya baik Kabupten/Kota/provinsi.
Pada jumat tanggal 7 Febuari 2025 sekira pukul 13: 20 dari LSM MAUNG DPP kalbar berserta Wardi ;Lembaga LAKSRl (Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia),DPW Provinsi Kalimantan Barat dan didamping awak Media GNTVINDONESIA Revie Achary SJ. Mendatangi kantor Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas menemui langsung kepada dinas Pendidikan Bapak ARSYAD, S.Pd., M.M. untuk komfirmasi terkait viral dibeberapa sekolah dugaan penyimpangan Dana PIP,kami tidak puas dengan argumen Kadis dengan jawab yang diberikan kurang relevan ,dalam waktu dekat kami akan konfirmasi ke Provinsi untuk mendatagi pihak Dinas provinsi kalbar,kata Andri.
Dengan adanya informasi indikasi penyelewangan /pemotongan keras dana PIP oleh oknum sekolah makin banyak menjadi perhatian masyarakat. Maka kami dari Lembaga MAUNG dan Lembaga LAKSRI DPW Provinsi Kalimantan Barat ,berharap pihak Komisi Pemberantasan Korupsi KPK untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dana PIP ,usut tuntas pengaturan dana PIP indikasi tidak tepat sasaran dari Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA kedaerah Provinsi Kalbar.
BERITA VIDEO :
DUA LSM DI KALBAR ANGKAT BICARA TERKAIT DUGAAN PENYIMPANGAN DANA PROGRAM PIP
👇👇👇👇👇
Padahal Program Indonesia Pintar merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Dilarang Keras!, Pemotongan Dana PIP dari Aspirasi, Tindakan Melanggar Aturan Pendidikan merupakan hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap anak bangsa. Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu inisiatif pemerintah untuk memastikan bahwa hak tersebut terpenuhi dengan memberikan bantuan finansial kepada siswa yang membutuhkan Namun, masih ada kasus-kasus pemotongan dana PIP Aspirasi yang jelas-jelas melanggar aturan dan merugikan banyak pihak. Apa Itu PIP Aspirasi? Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi adalah program bantuan pendidikan yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Program ini memberikan bantuan dana kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendukung biaya pendidikan mereka, seperti membeli perlengkapan sekolah, seragam, dan keperluan lainnya. PIP Aspirasi menjadi salah satu instrumen penting dalam memperbaiki akses pendidikan dan memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam meraih pendidikan yang layak.
Kasus Pemotongan Dana Meskipun program ini bertujuan mulia, beberapa oknum memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan tindakan melanggar aturan dengan cara memotong dana yang seharusnya diterima oleh siswa. Tindakan ini sangat merugikan siswa yang sangat membutuhkan bantuan tersebut untuk melanjutkan pendidikan mereka.
Kasus pemotongan dana sering kali melibatkan oknum dari berbagai tingkatan, mulai dari pihak sekolah hingga oknum di pemerintahan.
Konsekuensi Pemotongan Dana Pemotongan dana PIP Aspirasi memiliki dampak yang sangat buruk terhadap siswa, selain mengurangi jumlah dana yang seharusnya mereka terima, pemotongan ini juga menyebabkan ketidakpercayaan terhadap program pemerintah.
Akibatnya, tujuan utama dari PIP Aspirasi, yaitu memberikan kesempatan pendidikan yang setara, menjadi tidak tercapai. Selain itu, pemotongan dana ini merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pemerintah telah menetapkan aturan yang ketat mengenai distribusi dana PIP, dan setiap pelanggaran dapat dikenai sanksi hukum.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pemotongan dana PIP Aspirasi. Langkah oencegahan untuk mencegah terjadinya pemotongan dana PIP Aspirasi, beberapa langkah bisa dilakukan, antara lain.
Sosialisasi dan Edukasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat dan siswa mengenai hak-hak mereka terkait dana PIP Aspirasi. Dengan mengetahui hak mereka, siswa dan orang tua dapat lebih waspada terhadap tindakan pemotongan yang tidak sah.
Pengawasan Ketat: Pihak terkait, seperti sekolah dan pemerintah daerah, harus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dana PIP. Transparansi dalam proses distribusi juga harus dijaga agar tidak ada celah bagi oknum untuk melakukan pemotongan.
Pelaporan dan Sanksi: Menyediakan saluran pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat untuk melaporkan tindakan pemotongan dana. Selain itu, pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
Jadi kesimpulannya dalam hal pemotongan dana PIP Aspirasi adalah tindakan yang melanggar aturan dan merugikan banyak pihak, terutama siswa yang sangat membutuhkan bantuan tersebut. Dengan langkah pencegahan yang tepat, kita dapat memastikan bahwa dana PIP Aspirasi dapat sampai ke tangan yang berhak dan mendukung pendidikan anak-anak bangsa.
Mari kita bersama-sama menjaga integritas program ini demi masa depan pendidikan yang lebih baik. Mampukah Presiden Prabowo membangun pendidikan Indonesia menuju generasi Indonesia Emas 2045?,tutur salah satu Ketua LSM mengatakan ke media ini.
Tim : GNTV Indonesia.