www.globalnewstvindonesia.com // Kalimantan Barat // Sudah menjadi rahasia umum bahwa Rokok Ilegal Tanpa Cukai Marak Beredar di Kalimantan Barat, sebagai contoh rokok ilegal merek Helium dan Era banyak beradar di Pontianak, Kubu Raya dan sekitarnnya. Sedikit Penjelasan Rokok Helium ini juga sedikit ada keanehan yang mana di pita cukainya terbandrol tulisan 12 batang tetapi isi yang satu bungkus dalam rokok helium tersebut adalah sebanyak 30 batang artinya ada 8 batang yang tidak termasuk di dalam cukai.
Yang menjadi sebuah keheranannya adalah pedagang di toko – toko sangat bebas menjual rokok ilegal ini tanpa ada rasa takut dan bersalah dalam menjual rokok ilegal tanpa pita cukai dan salah penempatan cukai.
Rokok ilegal ini memang bisa dibilang sangat laris manis itu bukan tanpa sebab melainkan dikarenakan harganya yang sangat terjangkau untuk kalangan menengah kebawah, tentu ini menjadi pilihan alternatif yang potensial untuk para perokok. Salah satu dari pengguna rokok tersebut yang tidak mau disebutkan namanya di salah satu warkop mengatakan bahwa dia sangat senang dengan rokok tersebut selain rasanya kurang lebih sama dengan rokok yang resmi dijual dan yang paling penting adalah harganya sangat murah."ujarnya.(14/02/2024).
Tentu dengan beredarnya rokok Ilegal ini semestinya kepada APH yang mana berperan penting dalam pengawasan dan penindakan harus sesegera mungkin melakukan langkah - langkah yang mana dalam rangka mencegah kerugian negara akibat dari beredarnya rokok ilegal tersebut.
Kita berharap dalam hal ini APH atau pihak terkait penindakan untuk sesegera mungkin melakukan tindakan, sampai berita ini di turunkan kami masih belum terkonfirmasi kepada pihak Bea Cukai sebagai salah satu pihak yang dapat melakukan penindakan atas beredarnya rokok ilegal tersebut.
Redd///