www.globalnewstvindonesia.com // Sambas // Kalimantan Barat // Kapolres Sambas Akbp Sugiyatmo S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono S.H., membenarkan bahwa pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama dengan team Resnarkoba Polres Sambas telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Kedua tersangka, Nur Hidayat (32) dan Azani (35), ditangkap di jalan Simpang 3 Dungun Condong, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim melakukan pengintaian dan pengawasan terhadap kedua tersangka.
Dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis shabu seberat bruto 2,1 gram, serta beberapa barang lainnya seperti handphone dan motor. Kedua tersangka dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan mengembangkan kasus tersebut. Jelasnya.
Kasi Humas Polres Sambas Akp Sadoko menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar peduli dengan Bahaya Narkoba, dengan masing-masing orang tua, keluarga mengawasi pergaulan dan perilaku keluarganya agar tidak terjerumus dalam penggunaan dan peredaran narkoba, lebih lanjut agar warga tidak sungkan sungkan memberikan informasi dan melaporkan kepada petugas kepolisian apabila menemukan gelagat yang mencurigakan oleh para pelaku pelaku baik pangguna maupun pengedar narkoba, agar kita bisa sama-sama memerangi bahaya narkoba kepada generasi muda dimasa mendatang. Ungkapnya.
Sumber : Humas Polres Sambas
Jurnalis / Publis : Revie