Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

TIGA KEKUATAN BESAR TANTANG PERYATAAN : PROGRAM INDONESIA PINTAR TIDAK CACAT HUKUM

Kamis, 27 Februari 2025 | 2/27/2025 05:22:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-27T10:22:09Z

www.globalnewstvindonesia.com // Sambas // Kalimantan Barat // Polemik Program Indonesia Pintar Menjadi Sorotan Publik dan Membuat Bola Panas di kalangan Beberapa Pecinta Dunia Pendidikan dan Membuat diantaranya Angkat bicara : 


Ketua Koordinator (KMPP) Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan *Yetno M.Amin* angkat bicara terkait terbit di salah satu media tentang apa yang di sampaikan oleh Kadis Pendidikan Arsyad yang mengatakan "Proses penerima Dana PIP tidak cacat hukum" adalah penyesatan dalam pemberitaan yang mana sudah terang benderang di saat hearing bersama DPRD Sambas kemarin 26 Februari 2025 di temukan penerima bantuan tersebut tidak sesuai.


kategori sebagaimana telah di atur oleh persekmendiksetbud no.19 tahun 2023, " saya sangat kecewa atas pernyataan Kadis Arsyad atas statement di salah satu media yang sudah beredar dengan mencari cari dalih pembenaran, apa guna nya tangisan kemarin dengan kata permohonan maaf yang di sampaikan oleh beliau hanya untuk mengelabui kita ???  " Ujar Yetno.


Ketua SBMI ( Serikat buruh migran Indonesia ) Sunardi Angkat bicara , 

Pernyataan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas mengindikasikan bahwa ada kemungkinan penyelewengan dana PIP (Program Indonesia Pintar) di Kabupaten Sambas.


Poin-Poin yang Perlu Diperhatikan dari Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas, menyatakan bahwa penerima dana PIP tidak cacat hukum. Namun, perlu diinvestigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa penerima dana PIP tersebut memang layak dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, Proses pengusulan dana PIP yang di sampaikan oleh pak Arsyad menyatakan bahwa proses dana PIP diusulkan oleh satuan sekolah-sekolah.


Namun, perlu diinvestigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa proses pengusulan tersebut tidak ada unsur penyelewengan atau kolusi. Kemungkinan mengindikasikan bahwa ada penyelewengan dana PIP di Kabupaten Sambas. Perlu diinvestigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa dana PIP tersebut digunakan sesuai dengan tujuan dan kriteria yang telah ditetapkan. Perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa dana PIP tersebut digunakan sesuai dengan tujuan dan kriteria yang telah ditetapkan.


Perlu dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang terkait dengan penggunaan dana PIP tersebut. Perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian yang lebih ketat untuk memastikan bahwa dana PIP tersebut digunakan sesuai dengan tujuan dan kriteria yang telah ditetapkan,"

Tegas Sunardi .



Ketua LAKSRI ( Lembaga Anti Korupsi Sawirgading Republik Indonesia ) Revie Achary Menyikapi Peryataan kadis Pendidikan Kab Sambas Arsyad dalam salah satu media online, "Penerima dana PIP dan prosenya tidak cacat hukum, karena proses dana PIP ini diusulkan oleh satuan sekolah-sekolah.


Hearing di DPRD kab Sambas pada hari Rabu 26 Nopember 2025 , Sangat Jelas Disampaikan dari KMPP Masalah dana Program Indonesia Pintar ( PIP ) Dengan Satu suara , Siswa/i Penerima bantuan Di potong dan tentunya dalam hal ini Terindikasi Korupsinya ada di sini . Jelas Revie.


Peryataan Kadis Pendidikan Arsyad, sangat sangat Bertolak belakang sama apa yang di temukan atau Viralnya PIP kab Sambas .

Di tambahkan Revie , waktu Hearing Kemarin Sudah Saya sampaikan Apabila Dalam Kasus PIP kab Sambas tidak jelas atau tidak ada yang menjadi Tersangka , Kasus PIP Sambas akan saya Bawa Ke Pusat , APH ( Tipikor Mabes Polri , Tipikor Kejagung dan KPK Kuningan ) tutup Revie .


Tim

×
Berita Terbaru Update