Mulai dari Siswa/I maupun ortu murid mengeluhkan bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya mereka terima secara utuh, malah dipotong oleh pihak sekolah. sampai sampai ortu murid tegas bilang, Waduh, kok bisa ya pak wartawan," Ucap Salah satu ortu penerima PIP .
Saat awak media ini mewawancarai salah satu ortu murid yang berdomisili di desa Kartiasa sampaikan , saya benar benar kaget pak , anak saya sudah tamat , belum menerima dana PIP , malah setelah viral berita PIP di kab Sambas , baru ada yang datang kerumah saya,mengembalikan kartunya,bukan Uangnya," tegasnya.
Saat awak media ini konfirmasi ke sekretaris LAKSRI ( Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia )Prov Kalbar Bung Reno begini terangnya , yang jelas dana Program Indonesia Pintar (PIP) Harus Diterima Secara Utuh. dana PIP adalah bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada siswa kurang mampu untuk menunjang pendidikan mereka. Dana ini harus diterima secara utuh oleh siswa dan tidak boleh dipotong oleh pihak manapun, termasuk sekolah. Pemotongan dana PIP dengan alasan apapun adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana," Tegas Reno .
Warkop Taman Lunggi Sambas , awak media minta Stekmen dari bendahara LAKSRI ( Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia) Bung Wardi Yang lagi ramai di bicarakan Pemotongan dana PIP kab Sambas .
Dengan Bersemangatnya bendahara Anti Rasuah ini jelaskan , saya pesan ke rekan rekan sesama pengiat anti Korupsi, mari kita kumpulkan bukti bukti seperti slip penarikan dana dan komunikasi dengan pihak sekolah, atau dokumen lain yang menunjukkan adanya pemotongan dana PIP. untuk kita laporkan bersama sama ke Pihak APH serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)," tegas Wardi .
Lewat WhatsApp no 0813xx23xx47 Pemburu para Kriminal Ekonomi , Rizal Farizal juga berkomentar di saluran telpon Genggamnya , saya ingatkan tolong jika menemukan kejanggalan atau tekanan dari pihak manapun terkait dana PIP kab Sambas segera impormasi ke saya biar saya investigasi buat laporan langsung ke APH atau KPK Kuningan Jakarta,' jelas Rizal .
Diakhir wawancara Lewat WhatsApp,Rizal Farizal jelaskan Pemotongan dana PIP oleh pihak sekolah adalah tindakan yang tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Sebagai penerima bantuan, kamu berhak menerima dana tersebut secara utuh tanpa potongan apapun. Jika mengalami hal serupa, segera saya siap membantu untuk mengambil langkah-langkah untuk melindungi hakmu dan Ingat, masa depan pendidikan di kab Sambas adalah hal yang paling utama untuk kemajuan kab Sambas ," tutup Pemburu Kriminal Ekonomi ini .
Jurnalis : Revie