www.globalnewstvindonesia.com // Jakarta // Video Viral disosial media tentang Kericuhan antara Hotman Paris dengan Razman Nasution di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Hari Kamis, 6 Februari 2025,menjadi trend topik disosial media dan menjadi perbincangan serta pendapat beragam dimasyarakat. Bukan hanya dikalangan praktisi hukum, masyarakat awampun banyak yang membicarakan peristiwa yang terjadi di Pengadilan Negeri(PN) tersebut,termasuk banyak sekali bermunculan berbagai statement dari para praktisi hukum dan pakar hukum diIndonesia dan mungkin juga dunia,karena viralnya Video kericuhan tersebut melalui platform Sosial Media di X,Instagram,Facebook,Tiktok dan read.
Saat dihubungi via Seluler untuk dimintai Pendapat oleh awak media ini Chandra Kirana seorang praktisi hukum/Advokat yang merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor mengatakan, "Kericuhan tersebut merupakan suatu permasalahan paling memalukan yang terjadi dalam sejarah peradilan yang terjadi diIndonesia.
Hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kewibawaan, martabat, dan kehormatan pengadilan.
kewajiban menjaga kewibawaan lembaga peradilan yang kita kenal sebagai Pengadilan merupakan hal muhtlak yang secara tegas dan jelas diatur dalam Pasal 217 dan 503 KUHP. Selain itu,juga telah diatur KUHAP melalui penegasan Pasal 217 dan pasal 218 yang mengamanatkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam persidangan wajib menghormati pengadilan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditolerir dan dibiarkan tanpa adanya sangsi tegas,dikwatirkan akan menjadi preseden buruk terhadap pelecehan lembaga peradilan dengan cara-cara yang tidak etis dikemudian hari" ujar Chandra.
Chandra Menambahkan "Peristiwa kejadian tersebut sudah seharusnya ditegaskankan sebagai pelanggaran serius dan berat yang merong-rong dan melecehkan Pengadilan(contempt of court). Akan tetapi pihak Hakim dilembaga peradilan/Pengadilan tentunya harus berbenah dan melakukan instropeksi diri kenapa hal tersebut bisa terjadi dan adanya tindakan pemaksaan dari pihak Pengacara/Advokat sehingga bisa terjadi peristiwa yang mencoreng integritas Advokat dan lembaga peradilan Indonesia,Padahal pengadilan merupakan lembaga bagi marwah dan wibawa tegaknya Kebenaran,Keadilan dan cermin Moral inrelektual bagian dari Catur Wangsa(4 penegak Hukum) yang terdiri dari Hakim,Jaksa,Polisi dan Advokat yang menjadi jalan atau upaya penegakan hukum terakhir bagi semua proses hukum",tegas Chandra.
Kemudian Chandra Menambahkan "Bukan hanya tindakan sangsi hukum yang harus dilakukan terhadap pelanggaran tersebut,tapi juga perlu ditatar kembali para Advokat yang ada untuk disinergikan dalam etika keseharian Advokat yang ada diIndonesia,Sehingga tidak lagi mempertontonkan kepada masyarakat persaingan dan persilihan pribadi advokat secara vulgar yang kemudian menjadi pertarungan mendegradasi wibawa advokat yang memberi contoh pelecehan hukum dimata masyarakat. Sebagai seorang Advokat yang merupakan individu profesi penegak Hukum,seharusnya dapat memberi manfaat edukasi penegakan hukum bagi masyarakat,bukan justeru memberikan contoh buruk dimasyarakat yang merong-rong wibawah dan marwah Lembaga Pengadilan. Bilamana hal demikian dibiarkan tanpa adanya tindakan hukum dan sangsi,dikwatirkan akan terus terjadi dan menjadi Contoh/yurisprudensi buruk pelecehan terhadap institusi peradilan dikemudian hari dan saya berharap para Advokat senior kami dapat memberikan contoh teladan kepada kami selaku advokat junior untuk dapat mengikuti keteladanan dalam melaksanakan profesi etika Advokat yang baik dan benar,jangan kami disuguhi praktek Contoh yang membuat kami binggung untuk bersikap dan kehilangan Role model didalam bersikap sebagai penegak hukum dimasyarakat,di institusi penegakan hukum dinegeri ini." Tegas Chandra
Dengan adanya peristiwa pelecehan terhadap individu dan institusi seperti Pengadilan,Kejaksaan dan Kepolisian yang terjadi dan profesi Advokat sering viral disosial media dan pemberitaan,tentunya menjadi Pekerjaan Rumah untuk berbenah dan membutuhkan Komitmen secara serius untuk diperbaiki sesuai Kode Etik dan Peraturan Perundang-undangan dan secara tegas ditegakkan tanpa pandang bulu,karena pelecehan terhadap Institusi hukum diIndonesia yang terjadi saat ini bukan kebetulan tapi merupakan akumulasi akut Degradasi Etika kewibawaan penegakan hukum yang sudah lama terjadi dan dibiarkan tanpa adanya upaya tindakan sangsi tegas",tegas Chandra.
Senada dengan Chandra, Dosen Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor sekaligus Pengacara Senior menegaskan "Etika Profesi Advokat Indonesia disahkan dan ditetapkan sebagai Peraturan Kode Etik sejak tanggal berlakunya UU RI No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Dalam Pasal 6 UU Advokat, bahwa Advokat dapat dikenai tindakan terhadap perbuatan yg berakibat Contemp of Court dan tindakan tersebut dpt dilakukan atas dasar sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang penghinaan terhadap pengadilan adalah : Pasal 207 KUHP, Pasal 217 KUHP, Pasal 224 KUHP, Pasal 218 KUHAP.
Penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court adalah tindakan yang dapat merugikan martabat, kehormatan, dan kewibawaan lembaga peradilan. Tindakan ini dapat berupa ucapan, sikap, tingkah laku, atau perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu proses peradilan".
Jurnalis / Publis :Revie