www.globalnewstvindonesia.com | Deli Serdang | Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi I dan IV untuk menanggapi keluhan warga masyakarat terkait pendirian tembok oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (13/03/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang, Merry Alfrida Br. Sitepu, S.H., M.Kn., (Fraksi Partai Demokrat), dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Deli Serdang, Agustiawan Saragih, S.H., (Fraksi PDI-P), serta sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Lintas Komisi. Turut hadir perwakilan PT. Nusa Dua Propertindo (NDP), Kepala ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis, Kapolsek Medan Tembung, Kompol. Jhonson M. Sitompul, serta perwakilan Kelompok Tani setempat.
![]() |
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang, Merry Alfrida Br. Sitepu, S.H., M.Kn., (Fraksi Partai Demokrat), |
Status Lahan Masih Hak Guna Usaha.
Perwakilan ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang menjelaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN-II dan belum dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang, Merry Alfrida Br. Sitepu, menegaskan bahwa ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang harus lebih transparan dalam menjelaskan status lahan kepada masyarakat. DPRD Kabupaten Deli Serdang juga mendorong PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) dan Kelompok Tani untuk berdialog mencari solusi terbaik.
"Kami berharap perusahaan dan warga masyarakat bisa mencapai kesepakatan agar tidak ada pihak yang dirugikan," ujar Merry.
DPRD Kabupaten Deli Serdang berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini agar kepentingan masyarakat tetap terjaga.