Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perlu Kita Ketahui Bersama Sanksi Menambang Tanpa Izin

Rabu, 05 Maret 2025 | 3/05/2025 11:01:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-05T17:52:30Z

www.globalnewstvindonesia.com // Dibeberapa pemberitaan memang sudah tidak asing sekali  kita menemukan pemberitaan terkait tentang banyaknya pertambangan yang tidak memiliki izin, dan perlu kita ketahui secara bersama bahwa tambang ilegal adalah kegiatan memproduksi mineral dan batubara yang dilakukan masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin.


Selain itu, penambang ilegal tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.


Tambang ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 


Berikut rincian pasal dan sanksi hukumnya:
Pasal 158 
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."


Pasal 160
“Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”


Pasal 161 
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” 

Pasal 164 
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 160, dan Pasal 161, kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa: 
a. perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana; 
b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau 
c. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana. 




Redd///

×
Berita Terbaru Update