www.globalnewstvindonesia.com // Kalimantan Barat // Peredaran masif rokok ilegal dengan harga murah jauh di bawah harga rokok Resmi di dalam negeri khususnya wilayah Singkawang dan Sambas ,kini tengah gencar disorot dan disebut dalam darurat rokok ilegal.Sambas ( 09/03/2025 )
Ketua LAKSRI ( lembaga Anti korupsi Sawirgading Republik Indonesia) Kalimantan Barat Revie Achary SJ, sampaikan ke awak media ini ...
Akibat peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai itu, negara mengalami kerugian mencapai hampir 100 triliun selama tahun 2024, Ditambahkan juga di sampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan penyeludupan adalah satu kegiatan bawah tanah atau underground economy dan illegal activity yang merugikan negara dari sektor pajak dan meminta aparat BC di Indonesia dapat memberantasnya," Ungkap Revie.
Revie Juga Menjelaskan dalam hal ini, rokok yang kemasannya 20 batang tetapi dilekati pita cukai 10 batang adalah rokok ilegal. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Alasan rokok tersebut ilegal :
Pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya
Pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan jumlah batang rokok yang ada di kemasan
Ciri-ciri rokok ilegal Pita cukai yang digunakan palsu, Pita cukai yang digunakan bekas, Pita cukai yang digunakan berbeda.
Sanksi untuk peredaran rokok ilegal
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," jelasnya.
Revie juga sampaikan , Sorotan atas maraknya penyeludupan rokok ilegal, Gudang Gudang Rokok Ilegal dan Beredarnya rokok ilegal di tokoh tokoh wilayah Singkawang dan Sambas tengah ramai diungkap dan diberikan di beberapa media Online,cetak dan Live Streaming.
Rokok Ilegal Rugikan Negara dan Industri Resmi , ketua LAKSRI ( lembaga Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia) Kalimantan barat ,Revie
mendesak BC dan APH untuk segera mengambil tindakan tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, rokok ilegal harus dianggap sebagai bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang merugikan negara dan industri resmi,"Tegas Revie.
Revie mengungkapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Singkawang dan Sambas telah menyebabkan kebocoran penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN). Kondisi ini memberikan dampak negatif bagi penerimaan negara, mengingat cukai rokok merupakan salah satu penyumbang utama bersama dengan PPN dan pajak penghasilan (PPh).
Diakhir wawancara Revie tegas sampaikan kota Singkawang dan Kab Sambas juga disebut-sebut sudah darurat peredaran rokok Ilegal dari dalam negeri dan Malaysia sehingga harus mendapat atensi Presiden Prabowo dan Wapres Gibran, kita tunggu gebrakannya tentang barang barang Ilegal dan Import ilegal ," tutupnya
Reddd///