Deli Serdang, global news tv.com.terkait pemagaran kawasan hutan lindung di desa rugemuk tepatnya di dusun 3, kecamatan pantai labu, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut.DPRD Deli Serdang melakukan rapat dengar pendapat dengan memanggil sejumlah pihak.
PT TUN sewindu, Dinas LHK, BPN, camat pantai labu, kades Rugemuk dan warga desa Rugemuk . Rapat Dengar Pendapat ini dilakukan di DPRD Deli Serdang Jumat 28-2-2025, pukul 14 wib.
Dalam pemeriksaan tersebut terungkap fakta menarik tentang lokasi yg diklaim oleh PT sewindu berada di desa Pematang Biara dalam SKT yg ditunjukkan oleh PT sewindu sedangkan lokasi yang diklaim sebagai milik mereka ternyata berada di desa Rugemuk.
Ketika ditanya lokasi lahan sebenarnya dimana, kuasa hukum PT sewindu, dengan gugupnya mengatakan bahwa lahan kliennya berada di desa Rugemuk.Rugemuk/Batang Biara BG ucap beliau kepada wartawan dengan gugup.
Sementara itu camat pantai labu, Faisal mengatakan karena sulit mengurus di Rugemuk sehingga mereka mengurus di Batang Biara, mendengar penjelasan camat,salah satu anggota dewan interupsi dan menanyakan kepada camat, jadi kalau lokasinya dirugemuk boleh ngurus nya di desa Pematang Biara, terlihat camat pantai labu menunduk malu.
Zaki sari yg memimpin rapat mengatakan mungkin karena kades Rugemuk tau lokasinya masuk wilayah hutan lindung makanya beliau tidak mau tanda tangan dengan nada memuji kades Rugemuk.
Sementara itu pihak BPN Deli Serdang menjelaskan bahwa PT TUN sewindu belum ada terdaftar kepemilikan tanah secara resmi. Pihaknya juga akan segera turun ke lokasi untuk memastikan langsung apakah PT TUN sewindu masuk kawasan hutan lindung.
Zaki sari mengatakan beliau dan kawan kawan tanggal 5 Maret 2025 ini beserta BPN akan turun ke lokasi untuk memastikan langsung lokasi lahan sebenarnya,seraya menunggu itu beliau minta agar kegiatan pemagaran dihentikan.
Sementara itu warga desa Rugemuk menganggap prosedur surat keterangan tanah yg dimiliki oleh PT TUN sewindu cacat hukum.karena lokasinya tidak sesuai dengan surat.
Warga juga mengapresiasi langkah tegas DPRD Deli Serdang setelah pembongkaran pagar ini viral.
Kasiman/Red.